Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM Paniai

Hakim mempertanyakan soal temuan selongsong peluru

Makassar, IDN Times - Majelis hakim mengaku bingung dengan pendapat ahli pada sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua, tahun 2014. Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Maruli Simanjuntak mengatakan ada bukti senjata, tapi tidak jelas sumber barang bukti tersebut

"Saudara katakan ada barang bukti senjata, padahal dalam perkara ini tidak pernah, ini kita juga agak bingung ini," kata majelis hakim diketuai Sutisna Sawati, pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/10/2022).

Hakim kemudian menanyakan apakah saksi ahli punya pengertian sendiri soal barang bukti atau memang ada temuan senjata di lokasi kejadian. Sebab hakim berpendapat, ada prosedur agar sesuatu dianggap barang bukti.

"Ya ada, dari mereka (pihak kepolisian) yang memberikan itu, karena kan sudah ada di berita acara juga kan," kata Maruli menjawab pertanyaan hakim.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian itu memicu bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Komnas HAM: Sidang Kasus Paniai Papua Berjalan Kurang Greget 

1. Hakim pertanyakan soal temuan selongsong peluru

Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM PaniaiTangkapan layar saat terdakwa Mayor (purn) Inf. Isak Sattu beri penghormatan di sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM di Paniai 2014 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Di sidang, majelis hakim menanyakan soal pengalaman saksi ahli memeriksa langsung di lokasi penembakan. Hakim bertanya apakah ahli menemukan selongsong peluru di halaman kantor Koramil Enarotali 1705 Paniai dan halaman Polsek Paniai Timur. 

"Tidak ditemukan di Polsek sama Koramil," terang Kombes Maruli.

Maruli mengatakan, saat senjata ditembakkan, akan ada selongsong peluru di lokasi. Hakim kemudian mengungkap fakta bahwa saksi-saksi sebelumnya menyatakan ada anggota Koramil yang menembakkan senjata dari lingkungan Koramil, begitu juga di Polsek Paniai Timur. Namun belakangan tidak ditemukan selongsong peluru di sana.

"Menurut ahli artinya apa? Ini mohon maaf ya, apakah ada pembersihan atau termasuk ini obstruction of justice atau seperti apa. Ini dari segi keahlian saudara saja sebagai ahli," kata hakim kepada Maruli.

"Yang mulia, itu teorinya saya katakan tadi belajar balistik itu eksternal, internal, dan terminal balistik. Saya sepakat dengan yang mulia bahwasanya selongsong peluru itu kalau kita bicarakan tadi maka selongsong peluru akan berada di sekitar penembak, kemudian anak peluru yang meluncur kemana-mana. Lalu kami kesana olah TKP, tidak mendapatkan (selongsong), baik di Polsek maupun Koramil," kata Maruli menjawab pertanyaan hakim.

2. Ahli sebut temukan selongsong peluru di lapangan Karel Gobai

Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM PaniaiIlustrasi - Polisi saat menemukan sejumlah selongsong peluru di lokasi kejadian IDN Times/ Istimewa

Kombes Maruli melanjutkan selongsong peluru yang ditemukan dalam kasus penembakan itu berada di lapangan Karel Gobai. Dan disebutkan, penembak itu berada di lapangan, bukan di halaman Koramil Enarotali atau halaman Polsek Paniai.

"Kami temukan tiga selongsong di lapangan Karel Gobai dan yang enam itu kami tidak tahu dari mana itu semua. Itu tentunya penyidik yang mengambil itu yang harusnya ditanya. Kalau kami itu yang kami lihat dan kami dapat itu yang kami utarakan sesuai dengan pertanyaan yang mulia-mulia ini (hakim)," Maruli menerangkan.

Diketahui, dalam sidang-sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, baik dari pihak kepolisian serta TNI, menyebutkan ada penembakan dari halaman kantor Koramil Enarotali dan juga di halaman Polsek untuk menghalau massa.

3. Hakim pertanyakan soal kasus Paniai tidak ada perkembangan

Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM PaniaiPara saksi dari prajurit TNI disumpah di persidangan HAM Paniai Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu malam (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lebih lanjut, hakim menanyai Maruli soal pernyatannya mendapatkan selongsong peluru dari pihak penyidik Polri. Padahal, kasus penembakan warga di lapangan Karel Gobai pada tanggal 8 Desember 2014 silam itu kasusnya tidak berkembang sampai ke tahap penyidikan.

"Yang dimaksud penyidik itu siapa? Karena setahu kita belum ada itu penyidikan dalam perkara ini, kok ada penyidik. Atau mungkin itu anggapan saudara saja, atau memang waktu itu ada dilakukan penyidikan," kata hakim.

"Jadi karena kejadian seperti yang saya utarakan, biasanya tim forensik atau balistik itu tidak mungkin ujuk-ujuk apalagi saat itu jaraknya jauh, kita susulan yang datang, jadi mereka sudah lakukan olah TKP," kata Kombes Maruli.

"Tapi kita sudah dengarkan itu orang Polres tidak pernah dilakukan (penyidikan), cuma memang ada LP (laporan polisi) tapi tidak pernah dilakukan penyidikan, katanya. Termasuk saudara katakakan itu barang bukti-barang bukti," hakim menimpali.

Sidang hari ini diagendakan dengan pemeriksaan tiga saksi ahli. Hingga berita dihimpun pukul 14.00 Wita, sidang masih berlangsung.

Baca Juga: Pengacara: Fakta Sidang Paniai Belum Mengarah ke Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya