Dosen Kampus Negeri di Makassar Korban KDRT usai Dituduh Selingkuh

Tersangka merupakan warga negara Italia

Makassar, IDN Times - Seorang dosen berinisial RR (43) dari salah satu kampus negeri ternama di Kota Makassar, melaporkan suaminya MM (44), warga negara Italia, ke polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT ini ditangani tim penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, sejak 6 September 2023 atau usai dugaan KDRT terjadi di rumah mereka di Jalan Prof. Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kasubnit PPA Reskrim Polrestabes Makassar, Iptu Sahuddin, pelaku menganiaya karena menuduh istrinya selingkuh saat pelaku melakukan perjalanan ke luar kota.

"Alasan dianiaya karena selingkuh, kalau itu sempat dijelaskan pelapor. Jadi memang itu ada kecurigaan dari suaminya bahwa ada pria lain, makanya dia (MM) tuduh istrinya selingkuh," ungkap Sahuddin saat ditemui di Polrestabes, Jumat malam (3/11/2023).

1. Polisi sebut MM paksa istrinya mengaku berselingkuh

Dosen Kampus Negeri di Makassar Korban KDRT usai Dituduh SelingkuhTersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat diperiksa di Polrestabes Makassar/Istimewa-

Berdasarkan kronologi kejadian, tanggal 6 September 2023 sekitar pukul 07.45 Wita saat korban hendak pergi mengajar, pelaku mendatangi RR dan langsung menuduhnya selingkuh dengan pria lain, tapi RR bantah.

Kata Iptu Sahuddin, saat itu korban sempat dituduh berkali-kali soal perselingkuhan itu. Hingga pelaku MM langsung memukul RR sebanyak 2 kali di bagian kepala belakang.

"Pelaku mencurigai korban telah memiliki hubungan dengan orang lain selain dirinya, dan memaksa korban untuk mengakuinya, karena pelaku ini disebut tempramen maka dia aniaya istrinya itu," terang Sahuddin.

"Saat itu korban berencana untuk keluar dari kamar, tapi pelaku mendorong pintu kamar sehingga korban meminta tolong dan itu didengar sama anaknya. Dalam kasus ini anaknya yang SMP itu saksi," lanjutnya.

2. Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin

Dosen Kampus Negeri di Makassar Korban KDRT usai Dituduh SelingkuhTersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (kanan), saat diperiksa di Polrestabes Makassar/Istimewa

Atas dugaan peristiwa pidana itu, tim penyidik PPA Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara, hingga MM ditetapkan sebagai tersangka. Tapi setelah penetapan itu, MM diduga hendak kabur ke Jakarta.

"Tindak pidana kekerasan rumah tangga ini sudah dilakukan serangkaian penyelidikan, bukti sudah cukup, kita gelar perkara sidik (penyidikan), dan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MM ini di bandara Hasanuddin. Dia rencananya mau kabur ke Jakarta," Sahuddin menjelaskan.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Selidiki Dugaan Sejumlah Polisi Aniaya Anak SMP

3. MM terancam penjara 5 tahun, polisi juga surati kedubes Italia

Dosen Kampus Negeri di Makassar Korban KDRT usai Dituduh SelingkuhIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Penyidik menjerat tersangka MM dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Atas penetapan ini, pihak penyidik juga telah menyurati kantor Kedutaan Besar Italia di Jakarta soal kasus MM.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polrestabes, dan tim kita juga sudah tembuskan surat ke kedutaan Italia di Jakarta. Kemudian kita juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi, kita sudah koordinasi dengan pengawasan orang asing di internal Polrestabes," tambah Sahuddin.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan Korban

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya