Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Lintas Daerah di Sulsel

Tersangka tidak segan melukai korbannya

Makassar,IDN Times - Anggota tim Penindakan Gangguan Kamtibmas (Penikam) Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap komplotan pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (17/6), menyebutkan komplotan pelaku begal ini berjumlah 9 orang, yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Makassar, yakni Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalanrea, dan wilayah Mandai, di Kabupaten Maros.

“Hasil penyelidikan dan interogasi para tersangka, diketahui komplotan begal ini sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di 24 tempat kejadian perkara, yang masuk di wilayah Polrestabes Makassar dan Polres Maros,” ungkap Indratmoko.

Baca Juga: Polres Parepare Tangkap Bocah Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik

1. Salah satu korban begal mengalami patah kaki

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Lintas Daerah di SulselIDN Times/Abdurrahman

Indratmoko menuturkan, salah satu perempuan korban komplotan begal ini, di wilayah Mandai, perbatasan Makassar-Maros, mengalami patah kaki karena terjatuh dari motornya saat dibegal para tersangka. Korban berusaha mempertahankan tasnya yang dirampas pelaku. 

Komplotan begal ini saat beraksi diketahui menggunakan dua sepeda motor, yang masing-masing pelaku memiliki tugas masing-masing, yakni salah seorang sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor, seorang lagi bertugas sebagai pemetik barang korban, sedangkan dua lainnya, bertugas sebagai jaga lawan, yang tugasnya mencegah korban melakukan perlawanan.

“Saat beraksi, mereka membawa senjata tajam, parang sepanjang 50 cm dan sebilah golok. Senjata tajam yang digunakan pelaku sudah disita dan dijadikan barang bukti, bersama dua unit sepeda motor pelaku. Turut disita pula dua ponsel hasil rampasan,” ujar Indratmoko.

2. Komplotan begal yang ditangkap didominasi anak bawah umur

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Lintas Daerah di SulselIDN Times/Abdurrahman

Indratmoko mengatakan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, delapan tersangka lainnya masih tergolong anak di bawah umur. Salah satu tersangka berinisial RA, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, karena melawan saat akan ditangkap. Karena berstatus anak bawah umur, penanganan para tersangka merujuk Undang-Undang Peradilan Anak dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial setempat. 

Pengakuan tersangka RA, rata-rata para tersangka sebelum melakukan aksinya, mereka lebih dulu mengonsumsi obat penenang jenis tramadol dan sabu. 

“Saat melakukan aksinya, mereka rata-rata di bawah pengaruh obat-obatan sehingga mereka nekat, salah satu tersangka ditangkap bersama barang bukti sachet sabu bekas pakai,” tambah Indratmoko. 

3. Para tersangka begal diancam kurungan paling lama 9 tahun

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Lintas Daerah di SulselIDN Times/Abdurrahman

Baca Juga: Diduga Mau Begal Warga, Pemuda di Makassar Diciduk Polisi

Akibat perbuatan anggota komplotan begal ini, mereka dijerat pidana sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. Beberapa orang penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Usai dihadirkan di acara jumpa pers, para tersangka kemudian dikembalikan ke Polsek masing-masing yang menanganinya. 

“Kami masih mendalami apakah tersangka tergolong residivis atau bukan. Aksi kejahatan mereka diketahui di kisaran 6 bulan terakni,” pungkas Indratmoko. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya