KPU Proses Usulan PAW Demokrat di DPRD Makassar

Proses verifikasi ditargetkan tuntas sebelum bulan Ramadan

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar masih memverifikasi usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) legislator Fraksi Partai Demokrat di DPRD. Partai Demokrat mengajukan Harry Kurnia Pakambanan sebagai pengganti almarhum Abdi Asmara.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, masih ada keperluan klarifikasi dalam proses PAW. Prosesnya di KPU direncanakan selesai pada pekan ini.

"Target kami, proses PAW ini kami selesaikan sebelum masuk Ramadan," kata Gunawan di Makassar, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Demokrat Akhirnya Tunjuk PAW Abdi Asmara di DPRD Makassar

1. KPU Makassar berhati-hati memproses PAW

KPU Proses Usulan PAW Demokrat di DPRD MakassarIlustrasi. Rapat paripurna DPRD Makassar. (Dok. Sekretariat DPRD Makassar)

Gunawan mengatakan, proses PAW tidak akan berhenti di KPU. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi tuntas, pihaknya memberikan nama pengganti kepada Sekretariat DPRD Makassar.

"KPU Makassar memang sangat berhati2 dalam proses ini. Dalam pengambilan keputusan, dokumen yang jadi dasar hukum pengambilan keputusan harus lengkap dulu," Gunawan menerangkan.

2. Demokrat usul Harry Kurnia sebagai pengganti Abdi Asmara

KPU Proses Usulan PAW Demokrat di DPRD MakassarLegislator DPRD Kota Makassar Abdi Asmara. dprd-makassarkota.go.id

Abdi Asmara, legislator DPRD Kota Makassar, meninggal pada Agustus 2021. Hingga kini satu kursi Fraksi Demokrat di DPRD masih kosong.

Partai Demokrat sudah mengajukan nama pengganti antar waktu (PAW). Itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali.

Adi mengatakan, pengajuan PAW Abdi Asmara sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Makassar. Yang diusulkan sebagai pengganti adalah Harry Kurnia Pakambanan.

3. Harry Kurnia pemilik suara terbanyak ketiga

KPU Proses Usulan PAW Demokrat di DPRD MakassarIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdi Asmara melenggang ke DPRD Makassar lewat Daerah Pemilihan III (Biringkanaya-Tamalanrea) usai mengantongi 6.249 suara di Pemilihan Legislatif tahun 2019. Menurut hasil pemilihan, di urutan kedua ada M Ali Wirya dengan 1.263 suara. Namun saat ini Ali tengah bermasalah hukum.

Ali telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana perbankan. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Harry Kurnia Pakambanan merupakan peraih suara terbanyak ketiga untuk Partai Demokrat di Dapil III. Dia meraih 1.026 suara pada Pileg 2019.

Baca Juga: Ini Tahapan Pemilu 2024, Parpol Daftar ke KPU Mulai 30 Juli 2022

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya