Warga Takalar Pengguna Jasa Joki Tes CPNS Diburu Polisi Makassar

Polisi telah mengantongi identitas si pengguna joki

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar hingga saat ini masih berupaya mengejar dua pelaku lain dalam jaringan sindikat joki tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk pengguna jasa joki yang kini telah diketahui oleh polisi. 

FA (23) dan AS (23), sebelumnya tertangkap tangan menjadi peserta palsu pada tes seleksi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (3/2) petang.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari keterangan pelaku, ada dua orang rekannya yang juga ikut berperan penting dalam kasus ini. Kedua pria itu adalah W dan C.

"Yang sekarang, anggota (polisi) pertama masih kejar yang dua itu. Terus sama yang digantikan, yang peserta tes CPNS yang aslinya itu," kata Indratmoko kepada jurnalis di Makassar, Kamis (6/2).

1. Dua pelaku lain dalam sindikat ini berperan sebagai perantara

Warga Takalar Pengguna Jasa Joki Tes CPNS Diburu Polisi MakassarPelaku joki tes seleksi CPNS di Makassar saat diperiksa polisi. IDN Times / Istimewa

Indratmoko menerangkan, sindikat joki tes CPNS ini membagi peran masing-masing dalam menjalankan aksi tipu-tipunya. FA dan AS bertindak sebagai eksekutor atau joki, sementara W dan C berperan sebagai perantara sekaligus pemalsu dokumen bagi peserta yang membutuhkan jasa.

Antara W atau C disebutkan Indratmoko, mempunyai tugas untuk mengedit data diri orang yang hendak menggunakan jasa jaringannya. "Ada yang tugasnya ganti foto asli dari peserta, diedit. Sama yang satunya lagi yang cari orang itu," ujar Indratmoko.

2. Pemesan jasa joki jadi target pengejaran polisi

Warga Takalar Pengguna Jasa Joki Tes CPNS Diburu Polisi MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Lebih lanjut kata Indratmoko, selain pelaku lain dalam sindikat ini, pihaknya juga tengah memburu orang yang dengan sengaja memesan jasa joki. Petugas, katanya, telah mengetahui identitas si pemesan.

Orang itu dikabarkan merupakan warga Kabupaten Takalar, Sulawwai Selatan. Pengejaran, dijelaskan Indratmoko, sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus ini.

"Yang peserta aslinya yang digantikan posisinya pada saat tes itu. Kita lihat hasil pengembangan anggota dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Petugas, belum bisa memastikan berapa lama sindikat ini telah menjalankan aksi jual beli jasa joki dalam seleksi tes CPNS. Intinya, kata Indratmoko, mereka memasang tarif bervariasi bagi seseorang yang ingin menggunakan jasa joki. Mulai dari tiga hingga belasan juta rupiah.

Dua pelaku joki yang tertangkap, diketahui adalah warga dari luar Sulawesi Selatan. AF warga Jember, Jawa Tengah dan ES warga Karawang, Jawa Barat. AF sendiri, disebutkan masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Komplotan Joki Tes CPNS di Makassar

3. Pelaku digunakan jasanya dengan iming-iming puluhan juta rupiah

Warga Takalar Pengguna Jasa Joki Tes CPNS Diburu Polisi MakassarBarang bukti uang hasil pemalakan di Samarinda senilai Rp50 ribu lebih diamankan Tim Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Sindikat joki ini menyasar calon peserta di daerah yang bakal melangsungkan tes seleksi CPNS. Modusnya, mereka membuat promosi melalui unggahan di media sosial seolah-seolah tenaga pengajar bagi peserta CPNS.

Pelaku lain, menjembatani pertemuan antara peserta tes asli yang kebetulan berlangsung di Makassar. "Hasil pembicaraan setelah bertemu di Makassar, pelaku ini diupah sama yang menyuruh untuk diwakili sebesar Rp10 juta satu orang," ucap Kanit 3 Tipiter Polrestabes Makassar Iptu Ali Hairuddin.

Upah puluhan juta itu akan dibayarkan lunas, jika peserta asli yang juga telah dikantongi identitasnya oleh penyidik, dinyatakan lulus. "Jadi untuk sementara akomodasi tahap pertama dulu diberikan Rp1,8 juta, setelah didatangkan ke Makassar nanti kalau lulus dibayar full," kata Hairuddin.

Oleh penyidik, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana, tentang pemalsuan dokumen. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Joki Tes CPNS di Makassar 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya