Usai OTT KPK, Rujab Gubernur Nurdin Abdullah Lengang

Petugas KPK disebut tidak membawa barang bukti dari rujab

Makassar, IDN Times - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat malam (26/2/2021) hingga Sabtu dini hari (27/2/2021). Usai operasi, petugas membawa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta bersama lima orang lain.

Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membenarkan pimpinannya dijemput di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka Makassar, pada Sabtu, sekitar pukul 01.00 Wita.

"Yang berangkat dari sini adalah pak gubernur bersama ajudan, dijemput secara terhormat," kata Veronica kepada jurnalis, Sabtu pagi.

Usai penjemputan Nurdin Abdullah, Rujab Gubernur terlihat lengang. Pantauan IDN Times di lokasi, sekitar pukul 11.45 Wita, tidak ada aktivitas mencolok di dalam kawasan rujab. Hanya ada tiga petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan yang terletak persis di samping gerbang.

Petugas keamanan terlihat memantau rekaman CCTV di sekitar rujab. Selain itu, tidak ada orang yang lalu lalang di sana.

Menurut informasi seorang di lingkungan rujab, petugas KPK sempat memeriksa sejumlah ruangan saat menjemput Nurdin Abdullah. Namun sepengetahuan dia, tidak ada barang bukti yang diambil dari sana.

"Koper tidak ada ji. Tidak ada diambil di dalam (rujab)," kata sumber yang menolak disebutkan identitasnya. 

Kabarnya, salah satu kamar di dalam rujab disegel oleh petugas KPK. Tapi sumber itu belum bisa memastikan. "Aman-aman saja di dalam. Kita berharap saja yang terbaik (untuk Nurdin)," ucapnya.

Veronica sebelumnya mengatakan, Nurdin Abdullah dibawa oleh petugas KPK dengan didampingi ajudan pribadinya, Syamsul Bahri. Dia membantah kabar yang beredar bahwa Nurdin terjaring OTT.

"Sama sekali tidak seperti itu yang ada dan yang terjadi pada dini hari tadi," katanya. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, selain Gubernur Nurdin, petugas menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel dan pengusaha swasta.

"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," kata Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Sabtu.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya