Tiga Anggota Sindikat Pembobol Brankas Lintas Provinsi Diburu Polisi

Makassar, IDN Times - Jajaran tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, saat ini tengah melakukan perburuan terhadap tiga orang pelaku lain, yang tergabung dalam sindikat pencurian spesialis pembongkar brankas lintas provinsi. Tim Resmob Polres Sidrap dibantu Resmob Polda Sulsel sebelumnya, telah menangkap lima orang pelaku dalam sindikat yang sama.
Kelimanya diringkus terpisah di dua provinsi berbeda. Pelaku MT (44), yang berperan sebagai pimpinan sindikat ini ditangkap di Provinsi Maluku Kota Ambon, Rabu (11/12) kemarin. Sementara keempat lainnya, TJ (29), AM (35), DW (44) dan seorang perempuan berinisial RT (24) diringkus di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar.
“Ada sekitar tiga orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu dari mereka ada juga perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika dalam ekspos tangkapan di Mako Polda Sulsel, Kamis (12/12) siang tadi.
1. Sindikat ini pernah beroperasi di wilayah Yogyakarta hingga Bali

Sindikat ini, kata Benny, diringkus setelah aparat menerima laporan terkait pencurian brankas milik salah satu perusahaan swasta di Jalan Poros Lintas Kabupaten Parepare-Sidrap, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap, beberapa waktu lalu. Tepatnya. pada Jumat, 29 Juli 2019, sekitar pukul 04.00 WITA.
Di unit usaha, anak salah satu perusahaan industri tembakau terbesar di Indonesia itu, sindikat ini menggasak uang senilai Rp700 juta. Uang yang disimpan di dalam brankas dijebol menggunakan linggis dan obeng khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini bahkan pernah melakukan aksi pembobolan brankas di perusahaan lainnya di wilayah Yogyakarta hingga di Bali.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami sejumlah tempat kejadian perkara lain, yang pernah menjadi lokasi pelaku para pelaku dalam beraksi. “Jadi memang sindikatnya lintas provinsi,” ucap Benny.
2. Satu dari tiga pelaku DPO dikantongi identitasnya oleh polisi

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas memperoleh informasi soal keterlibatan dari tiga pelaku yang telah dimasukkan dalam DPO. Salah satu di antaranya, disebutkan Benny, bahkan telah dikantongi identitasnya. Namun Benny masih enggan berspekulasi lebih jauh menyoal salah satu dari tiga DPO yang diduga merupakan karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, lanjut Benny, pendalaman kasus masih terus dilakukan pihaknya. “Kita sudah ada (identitasnya) di Bali satu orang. Jadi dia ini (yang tertangkap) memberikan informasi keterangan yang (pelaku) di Bali itu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.
3. Sindikat ini dipimpin residivis yang pernah membobol brankas PDAM Kota Makassar

Dalam catatan kepolisian, salah satu dari lima pelaku yang ditangkap pernah terjerat pidana dalam pelanggaran hukum yang sama. Dia adalah MT. Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas sebelumnya mengatakan, ditunjuknya MT sebagai pimpinan dalam sindikat ini, tak terlepas dari latar belakang pelaku yang berstatus sebagai seorang residivis.
Pria asal Makassar itu, sebelumnya pernah terlibat dalam perkara pencurian uang brankas milik PDAM Kota Makassar pada 26 Juli 2017 lalu, senilai Rp1,2 miliar. Setelah menjalani masa hukuman dua tahun lamanya di Lapas Kelas 1A Makassar, pelaku kemudian kembali beraksi.
Adnas menerangkan, para pelaku membagi peran secara berbeda-beda dalam melakukan aksinya. MT, berperan sebagai pimpinan sindikat yang menginstruksikan sekaligus merencanakan aksi pencurian dari anak salah satu perusahaan terbesar di Indonesia itu. TJ, berperan sebagai eksekutor yang merusak gembok pintu masuk hingga membobol brankas.
Selain itu, AM, berperan sebagai penyedia jasa kendaraan dalam beraksi. Sementara RT, berperan sebagai informan yang ditugaskan lebih awal memantau kondisi sekitar perusahaan, dan DW berperan menyembunyikan dan mengamankan uang hasil curian. “Kita juga masih selidiki dan dalami apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang di dalam (perusahaan) dalam kasus ini,” ungkap Adnas.
Selain menahan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti brankas, dua buah linggis, tiga unit handphone dan kendaraan roda empat yang digunakan dalam beraksi. Akibat perbuatan melawan hukumnya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e,4e,5e dan Ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara.