Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke Hakim

Hanya satu permohonan Nurdin yang disetujui Jaksa KPK

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, terdakwa kasus suap dan gratifikasi, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Nurdin hadir melalui virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

"Permohonan berobat rutin kepada tedakwa dan meminta rekomendasi dari dokter KPK untuk penentuan waktu berobat," kata Irwan, satu dari empat penasihat hukum terdakwa.

1. Nurdin Abdullah berobat ke terapis ortopedi

Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke HakimTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irwan menyatakan bahwa kliennya sementara berupaya mendapatkan rekomendasi dari dokter KPK, agar diizinkan berobat ke ahli terapis ortopedi.

"Kami juga sudah koordinasi awal dengan tim dokter KPK agar rekomendasi bisa kami dapatkan. Semoga bisa dikabulkan untuk berobat jalannya untuk klien kami," ungkap Irwan.

Selain soal kondisi kesehatan, penasihat hukum juga meminta kepada JPU KPK agar lokasi sidang virtual bisa dipindahkan dari tempat lama ke tempat baru di lingkungan KPK. Tim penasihat menganggap bahwa tempat atau ruang sidang virtual saat ini tidak layak.

"Mohon agar JPU dalam persidangan selanjutnya menyediakan tempat yang memadai karena ruang sidang sekarang ini kami merasa hanya cukup untuk 2 orang sementara kami tim penasihat hukum berkeinginan mendampingi 3 sampai 4 orang," ungkapnya.

2. Kesehatan terdakwa jadi prioritas dan dilindungi negara namun harus taat mekanisme

Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke HakimSidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merespons permintaan dan peromohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu, Ibrahim Palino, menyatakan akan mempertimbangkan setelah tim hukum menerima rekomendasi dari dokter KPK.

"Karena harus ada keterangan ahli dalam hal ini medis, dokter," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, pada prinsipnya negara dan undang-undang menjamin terdakwa yang sementara menjalani perkara harus berada dalam kondisi sehat. Hanya saja, keputusan untuk menyetujui pengobatan yang diajukan terdakwa mesti melalui prosedur yang jelas.

Tim hukum terdakwa menyertakan lampiran mengenai dua permohonan dalam persidangan kepada hakim dan JPU KPK. Ibrahim menambahkan, pihaknya menunggu kejelasan dari rekomendasi tim dokter KPK untuk terdakwa yang diserahkan melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga: Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar

3. JPU KPK setujui berobat jalan terdakwa Nurdin Abdullah

Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke HakimSidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menanggapi permintaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, JPU KPK M Asri menambahkan, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum terdakwa mendapat rekomendasi berobat bila kondisi kesehatan terganggu.

Menimbang lampiran yang diterima dari penasihat hukum terdakwa, JPU KPK kemudian menyetujui agar terdakwa berobat jalan. Nurdin Abdullah bakal didampingi dan dikawal berobat jalan sekali seminggu di luar penanganan dokter KPK dan di luar Rutan KPK.

"Dengan catatan yang mesti diketahui, terdakwa diminta selama pengobatan berjalan, dilarang ditemui oleh rekan hingga kerabat di luar penasihat hukum. Karena pengalaman kami banyak kami temui seperti itu, untuk terdakwa yang mengajukan berobat jalan," imbuhnya.

Sementara untuk permohonan mengenai pemindahan ruang sidang di lingkungan Rutan KPK ditolak JPU. "Karena di ruang sidang yang diminta terdakwa di C1 (blok) juga digunakan untuk sidang dengan terdakwa lain dan dengan perkara yang lain. Apalagi ini kondisi pandemik jadi kita harus sama-sama memahami kondisi ini," ucapnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya