Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung Sucipto

Sudirman jadi saksi dalam kasus dugaan suap Nurdin Abdullah

Makassar, IDN Times - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dicecar pertanyaan terkait sepak terjang Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah. Sudirman mengaku tidak mengetahui sosok kontraktor tersebut. 

"Saya baru tahu setelah kasus ini berjalan (operasi tangkap tangan KPK)," kata Sudirman saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 di PN Tipikor Makassar, Kamis (3/6/2021).

1. Sudirman mengaku tidak dapat undangan saat peresmian proyek

Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung SuciptoSidang lanjutan kasus suap untuk tersangka Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Kamis (3/6/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Sudirman mengungkapkan, tidak begitu tahu menahu menyoal teknis pengerjaan proyek hingga setoran uang yang diberikan Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah. Dia bahkan mengaku, tidak mengetahui bahwa proyek pengerjaan itu dilaksanakan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. 

Sudirman juga mengaku, tidak tahu bila ada kunjungan peresmian sekaligus peninjauan awal proyek infraskturktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba 2020-2021. "Saya tidak tahu, karena saya tidak diundang," ucapnya. 

2. Sudirman mengaku hanya fokus menjalankan visi dan misi sesuai program

Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung SuciptoSidang lanjutan kasus suap untuk tersangka Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Kamis (3/6/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Sudirman sempat ditanyai bagaimana koordinasi dan komunikasinya dengan Nurdin Abdullah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Kata Sudirman, selama berpasangan dengan Nurdin Abdullah, dirinya hanya fokus menjalankan program visi dan misi. Khusus persoalan teknis pembangunan infrastruktur diawasi langsung Nurdin Abdullah. 

"Saya fokus saja mengawasi internal pengadaan proyek. Menjalankan visi misi sesuai program kerja kami di awal. Kalau komunikasi secara spesifik kami tidak pernah ada," ungkap adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini. 

3. Kadis PUPR tidak tahu karena tidak dapat laporan dari sekretaris Edy Rahmat

Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung SuciptoPlt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di PN Tipikor Makassar, Kamis (3/6/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Sulsel, Rudy Djamaluddin juga mengaku, tidak mengenal Agung Sucipto, pemilik PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Saya tahunya Anggu, dan setelah penangkapan baru tahu ternyata Anggu itu adalah Agung Sucipto," ungkap mantan Plt Wali Kota Makassar ini. 

Rudy mengaku, tidak mengetahui secara detail proyek infrastruktur pengerjaan Jalan Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba. Rudy menyebut sekretarisnya, Edy Rahmat tidak pernah melapor. "Jadi saya tidak tahu karena tidak ada laporan dari sekertaris," ucapnya.

"Karena kan kita hanya fokus sama tupoksi sesuai pengerjaan. Masukkan program sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur," imbuhnya. 

Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Bantu Setor Uang dari Kontraktor ke Bank

4. Kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah

Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung SuciptoTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Terdakwa Agung Sucipto bertindak sebagai kontraktor rekanan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penyediaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. "32 orang saksi di antaranya didominasi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," kata Fikri.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua priode Nurdin Abdullah diduga menerima uang dengan total Rp5,4 miliar. Rinciannya, pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya