Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas Jepang

Nurdin disebut meminta agar kontraktor tertentu dimudahkan

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono menyebut Nurdin Abdullah pernah mengarahkan bawahannya agar memudahkan kontraktor tertentu pada proyek pengadaan tanaman talas jepang di Toraja Utara.

JPU mengungkapkan hal itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/10/2021). Nurdin jadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemeirntah Provinsi Sulawesi Selatan.

JPU mengutip keterangan eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Sulsel, almarhum Andi Ardin Caco. Saksi tersebut pernah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK sebelum meninggal.

"Terkait dengan proyek pengadaan tanaman berupa talas jepang di Toraja Utara, yang bersangkutan pernah dipanggil oleh terdakwa Nurdin Abdullah untuk ke rumah jabatan dan bertemu dengan kontraktor (Kwan Sakti) Rudy Moha," kata Siswandono saat membacakan BAP dalam sidang, Kamis.

Siswandono kembali menambahkan bahwa keterangan saksi menjadi petunjuk baru dalam sidang mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan. Nurdin dianggap menyalahgunakan kewenganannya sebagai kepala daerah dalam memerintahkan dan memenangkan kontraktor dalam pengerjaan proyek pembibitan tanaman.

Baca Juga: Nurdin Ditangkap, Mantan Kepala Bank Ini Bakar Buku Tabungan

1. Terdakwa minta bawahannya perhatikan kontraktor Rudy Moha

Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas JepangJPU KPK Siswandono saat memberikan keterangan usai sidang terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Siswandono mengatakan, menurut saksi, pertemuan itu berlangsung pada pertengan tahun 2020 di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar. Saksi hadir memenuhi panggilan Nurdin Abdullah untuk dipertemukan dengan kontraktor Rudy Moha.

Dalam petemuan itu, Nurdin Abdullah meminta agar Rudy Moha tidak dipersulit untuk mengerjakan proyek. Proyek yang dimaksud adalah pembudidayaan talas Jepang di Toraja Utara dengan nilai Rp15 miliar.

"Saksi dihubungi melalui ajudan terdakwa Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Permintannya kepada saksi adalah, tolong diperhatikan talas yang ada di ketinggian," ungkap Siswadono.

Dalam pertemuan itu pula saksi baru pertama kali mengenal Rudy Moha. Atas dasar perintah atasan, saksi kemudian menjalankan instruksi tersebut.

"Terdakwa sempat memegang bahu sakai dan menunjuk bahwa inilah (Rudy Moha) yang paham tentang (budidaya) tanaman talas Jepang," kata Siswadono.

2. Nurdin Abdullah menganggap Rudy Moha berkompeten

Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas JepangTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Nurdin Abdullah mengaku mempercayakan Rudy Moha mengerjakan proyek pembibitan tanaman talas Jepang di Toraja Utara. Dia menyebut hal itu memang kompetensinya.

"Yang bersangkutan itu adalah satu-satunya di sini (Sulsel) yang punya pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang," Nurdin.

Nurdin menyebut bahwa tanaman talas Jepang itu akan dibudidaykan dan hasilnya akan diekspor untuk kepentingan daerah Sulsel. Nurdin irit bicara mengenai perintah memenangkan Rudy Moha dalam pengerjaan proyek tersebut. Dia bilang, kesaksian dalam BAP anak buahnya sudah cukup.

3. JPU KPK ajukan saksi terakhir

Sidang NA, Jaksa KPK Ungkap soal Pembibitan Talas JepangSidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pada sidang Kamis, JPU KPK menghadirkan Aswandi Irwan, petugas teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros. Dia merupakan saksi terakhir yang diajukan JPU KPK pada perkara ini. 

Aswardi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kejelasan batas lahan masjid yang dibangun Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros.

Aswardi adalah orang yang ditugaskan oleh BPN Maros berdasarkan permintaan penyidik KPK, dalam upaya menyelidiki berapa sebenarnya luas lahan yang dimiliki terdakwa yang di atasnya terdapat bangunan masjid. Berdasarkan keterangan, saksi menyebut total luas lahan 800 meter persegi.

Siswandono menambahkan, dari keterangan saksi, diporeleh fakta baru bahwa lahan yang di atasnya terdapat bangunan masjid, punya dua sertifikat hak milik (SHM).

"Tadi terkait dengan posisi masjid, ternyata ada dua lahan. Maka akan ada hubungannya dengan tuntunan yang akan kami bacakan terkait barang buktinya," katanya.

Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya