Pria Pamer Kelamin di Depan Umum Bebas, Begini Penjelasan Polisi

Pria FT dikembalikan ke orangtuanya

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, terpaksa melepas FT (25), pria yang mempertontonkan alat kelaminnya di depan umum. FT sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan karena bertindak tidak sopan di depan umum.

FT yang juga warga Jalan Waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala itu disebut memperlihatkan alat kelaminnya kepada kedua orang remaja perempuan berinsial AP (15) dan NS (15).

Oleh polisi, FT dibebaskan atas pertimbangan medis. "Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan ini mengalami gangguan jiwa. Jadi kita kembalikan ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11).

1. FT merupakan pasien dengan gangguan jiwa yang sementara berobat jalan

Pria Pamer Kelamin di Depan Umum Bebas, Begini Penjelasan PolisiIDN Times/Dhidi Hariadi

Berdasarkan pemeriksaan pascakejadian, Minggu (24/11) lalu kata Indratmoko, hasil medis membuktikan bahwa FT adalah pasien yang sementara menjalani pengobatan berjalan. Hal itu diperkuat dengan pemeriksaan dalam proses pengambilan keterangan orangtua FT.

Merujuk dalam Pasal 44 KUHP, kata Indratmoko, pelaku dengan gangguan kejiwaan tidak bisa jerat hukum. "Makanya kita kembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan pengawasan ketat agar perbuatan yang dilakukan tidak diulang lagi," terangnya.

2. FT Mulai berobat jalan sejak tahun 2012 hingga saat ini

Pria Pamer Kelamin di Depan Umum Bebas, Begini Penjelasan PolisiRSKD Dadi Makassar (rskddadi.sulselprov.go.id)

Terpisah, Kamariah (56) selaku orangtua FT mengaku rutin membawa anaknya berobat dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Pengobatan FT dimulai sejak awal 2012.

Menurut Kamariah, FT sudah mengidap gangguan kejiwaan sejak kecil. Bahkan, Sedari SD hingga SMP, FT tidak belajar di sekolah umum. "Dia (FT) saya kasih masuk di Sekolah Luar Biasa (SLB). Pas masuk SMA, dia sudah tidak mau lagi sekolah. Makanya saya kasihan juga, jadi saya usahakan untuk obati terus sampai sekarang," ungkapnya.

FT kata ibunya, bahkan pernah merasakan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Dadi di Makassar. Namun, pengobatan berkala saat itu dihentikan karena obat yang diberikan pihak rumah sakit ke FT dianggap menyiksa.

"Kalau dia sudah minum itu obat, kasian biasa dia tidak bisa goyang di dalam kamar terus. Tidur saja terus dibikin. Makanya saya hentikan," akunya.

Pengobatan medis lain bahkan diupayakan orang tuanya. Seperti terapi, hingga ke metode pengobatan supranatural. "Biasa kalau saya disuruh ambil air dari tujuh masjid yang beda-beda itu, langsung saya cari. Supaya dia bisa betul-betul sembuh," imbuhnya.

Baca Juga: Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus Polisi

3. Orangtua diminta agar kian ketat dalam mengawasi FT

Pria Pamer Kelamin di Depan Umum Bebas, Begini Penjelasan PolisiDoc IDN Times

Sebelumnya, FT sempat akan dijerat dengan Pasal 281 ke 1 huruf e KUHP tentang kesusilaan dan pelanggaran kesopanan di depan umum. Dia sempat terancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun karena hasil medis membuktikan bahwa kondisi kejiwaan FT yang terganggu, dia kemudian dibebaskan dari jerat hukum.

"Jadi kami hanya pesankan, imbau kepada orangtuanya agar anak ini diawasi. Pengawasannya harus tepat. Karena jangan sampai terulang lagi," imbuh Indratmoko.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya