Polisi Segera Limpahkan Perkara Guru Ngaji Cabul di Makassar

Tersangka sudah menjalani pemeriksaan psikologis

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar sudah menerima hasil pemeriksan kejiwaan AM, oknum guru mengaji tersangka pelecehan terhadap murid-muridnya. Tapi polisi belum ingin mengungkapkan seperti apa hasilnya.

Penyidik memeriksa kondisi kejiwaan AM dengan menggandeng sebuah lembaga psikologi di Makassar. Di samping itu, proses hukum pada kasus tersebut terus berjalan.

" Sekarang lagi perampungan berkas peekara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada IDN Times, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf

1. Soal kejiwaan AM akan disampaikan di pengadilan

Polisi Segera Limpahkan Perkara Guru Ngaji Cabul di MakassarKasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan

Khaerul mengatakan, tersangka AM diperiksa kejiwaannya pada pekan lalu. Hasilnya kemudian dirangkaikan dengan keterangan tersangka selama penyidikan.

Penyidik segera melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan ke Kejaksaan Negeri Makassar, untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

"Nanti diungkap hasilnya (pemeriksaan) di persidangan," ujar Khaerul.

2. Penyidik menunggu petunjuk jaksa

Polisi Segera Limpahkan Perkara Guru Ngaji Cabul di MakassarGuru mengaji cabul dalam ekspos di Kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Tersangka AM ditahan di PolrestabesMakassar sejak 24 Agustus 2020. Dia juga telah menjalani pemeriksaan dan dicecar berbagai pertanyaan seputar laporan tiga korban, yakni JA (9), KNF (10), adn AAM (9).

Penyidik sementara berkoordinasi sekaligus menunggu petunjuk dari JPU, sebelum melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polisi Segera Limpahkan Perkara Guru Ngaji Cabul di MakassarEkspos hasil perkembangan kasus guru mengaji cabul di Kantor Polrestabes Makassar/Istimewa

Ada tiga orang korban yang melaporkan resmi kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Ketiganya, adalah JA (9), KNF (10) dan AAM (9).

Selain itu ada dua bocah perempuan lain yang turut jadi korban, tapi tidak melapor. Mereka dijadikan sebagai saksi.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Viral Guru Mengaji di Makassar Diduga Lecehkan Anak 9 Tahun 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya