Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak Dibolehkan

Polisi menyediakan layanan pengawalan untuk situasi darurat

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawalan liar oleh masyarakat sipi lterhadap mobil ambulans di jalan raya tidak diperbolehkan.

Imbauan ini merespons maraknya aktivitas relawan pengawal ambulans. Selama ini, informasi soal legalitas aktivitas tersebut dianggap masih simpang siur di kalangan masyarakat.

"Untuk yang mengawal di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Direktur Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin malam (17/1/2022).

Baca Juga: Pengawal Ambulans di Makassar Ditilang, Ini Alasan Polda

1. Ini aturan prioritas utama kendaraan dan pengawalan

Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak DibolehkanIlustrasi mobil ambulans. IDN Times/Muhamad Iqbal

Faizal memaparkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalammya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kedaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Selanjutnya, kata Faizal, aturan tertuang pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal petugas kepolisian. Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

"Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya," ungkap Faizal.

2. Pengawal liar dianggap tak berkompeten

Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak DibolehkanIlustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Faiz Syafar)

Menurut Faizal, pengawal liar ini tidak dilatih khusus, serta tidak memiliki kompetensi teknik hingg taktik tentang bagaimana mengawal pengguna jalan prioritas secara baik dan aman. Selain itu, mereka juga dianggap tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain.

Kendaraan pengawal liar ini juga dianggap tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yg akan bertanggung jawab?" kata Faizal.

Di sisi lain, Faizal juga mengimbau para pengemudi atau penyedia layanan jasa ambulans untuk tidak mementingkan kepentingan sendiri atau pun kelompok. Dia menilai, tindakan yang tergesa-gesa dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

"Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain," Faizal menambahkan.

3. Ditlantas Polda Sulsel sediakan layanan pengawalan ambulans gratis

Polda Sulsel: Pengawal Liar Ambulans Tidak DibolehkanLayanan ambulans dan pengawalan Ditlantas Polda Sulsel/Dok. Ditlantas Polda Sulsel

Sebagai solusinya, lanjut Faizal, pihaknya telah menyediakan wadah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pengawalan ambulans. "Sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat yang butuhkan pelayanan pengawalan dari kepolisian," ujar Faizal.

Selain mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak yang telah disediakan Ditlantas Polda Sulsel melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di 0813-4259-6570. Faizal menjamin pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Viral Ambulans Makassar Tak Diberi Jalan, Pasien Meninggal

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya