Masuk Ilegal ke Sulsel, 2 WNA Tiongkok Dikarantina di RS Wahidin

Melanggar dan belum dapat izin masuk ke Kabupaten Pinrang

Makassar, IDN Times - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dikabarkan masuk ke wilayah daratan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Informasi yang diterima dari pihak Imigrasi, kedua WNA itu masing-masing adalah Zhao Shaobing dan Chen Fengwei.

Mereka berasal dari Provinsi Shangxi, Republik Rakyat Tiongkok. "Mereka belum diizinkan masuk ke Pinrang tapi mereka langgar," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putera Bahagia, kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

1. Dari Tiongkok, dua WNA masuk ke Pinrang melalui jalur laut Pelabuhan Kota Parepare

Masuk Ilegal ke Sulsel, 2 WNA Tiongkok Dikarantina di RS WahidinIlustrasi. IDN Times/Aji

Putra mengatakan, kedua WNA itu tiba di Indonesia melalui jalur penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, setelah meninggalkan Tiongkok, pada Selasa (4/2) lalu.

Selanjutnya, mereka kemudian melanjutkan perjalanan penerbangan dari Cengkareng ke Makassar, sebelum meneruskan perjalanan melalui jalur laut ke Pelabuhan Kota Parepare, hingga masuk ke wilayah Kabupaten Pinrang.

Imigrasi menganggap, dua WNA tersebut melanggar aturan masuk ke wilayah Sulsel karena tanpa pemberitahuan dan izin resmi. Khususnya, terkait prosedur pemeriksaan kesehatan yang serentak dikeluarkan pemerintah pada Rabu (5/2) lalu.

Menurut Putra, pelarangan WNA tersebut masuk ke Sulsel, menyusul dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020. Di dalam Permen itu, diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, hingga pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.

Permen itu juga berlaku bagi WNA dari negara lainnya yang memiliki riwayat kunjungan ke Tiongkok dalam kurung waktu 14 hari terakhir. "Tanggal lima Februari, pemerintah resmi larang masuk," tegas Putra.

2. Dua WNA dikarantina di RS Wahidin Sudiruhusodo Makassar

Masuk Ilegal ke Sulsel, 2 WNA Tiongkok Dikarantina di RS WahidinRuang penanganan pasien suspect corona di Gedung Infection Centre RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Setelah berkoordinasi dengan instansi lainnya, Imigrasi kemudian langsung memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan kedua WNA tersebut. Hasilnya identitas administrasi kedua WNA tersebut dinyatakan lengkap.

Kendati begitu, lanjut Putra, keduanya tetap dibawa ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar untuk diperiksa kesehatannya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan jika kedua WNA tersebut dalam kondisi steril dari wabah virus corona. "Sekarang mereka dikarantina di RS Wahidin Makassar," ucap Putra.

Baca Juga: 21 Kru Kapal Tiongkok yang Berlabuh di Pangkep Dikarantina 14 Hari  

3. Dua WNA diketahui berstatus sebagai TKA di salah satu perusahaan di Pinrang

Masuk Ilegal ke Sulsel, 2 WNA Tiongkok Dikarantina di RS WahidinANTARA FOTO/China Daily via REUTERS/wsj

Informasi yang dihimpun dari pihak Imigrasi, keduanya berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Pinrang. Hanya saja, Imigrasi belum memberikan kejelasan rinci terkait berapa lama WNA tersebut berada di sana.

Imigrasi, lanjut Putra, saat ini tengah fokus untuk memeriksa kondisi kesehatan warga Tiongkok tersebut. Hasil pemeriksaan medis melalui karantina biasanya baru akan diketahui setelah 14 hari pascaperawatan.

Imigrasi memastikan, mengawasi lebih ketat WNA dari negara mana pun yang masuk ke Sulsel. Koordinasi dengan sejumlah instansi lain juga intens dilakukan untuk memastikan orang asing yang masuk telah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Klarifikasi RS Wahidin Makassar Disebut Tangani Pasien Virus Corona 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya