Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPPU Makassar Tegur Distributor Minyak Goreng yang Jail ke Pedagang

KPPU Makassar dalam operasi minyak goreng. (Dok. KPPU Makassar)

Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar dan Dinas Perdagangan Sulaewesi Selatan, menegur salah satu perusahaan distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea.

"Merespons adanya informasi dari masyarakat terkait perilaku distributor minyak goreng," kata Kepala KPPU Makassar, Hilman, dalam keterangan tertulisnya usai peninjauan di lokasi, Jumat (4/3/2022).

1. Diminta membeli produk lain bila ingin mendapatkan minyak goreng

Ilustasi minyak goreng di pasaran (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hilman menjelaskan, peninjauan langsung di lokasi distributor, merupakan langkah KPPU untuk melihat langsung kegiatan perusahaan yang diduga memberi syarat khusus kepada pedagang.

Bila syarat dipenuhi, para konsumen baru bisa mendapat jatah minyak tersebut. "Mensyaratkan pembelian produk lain kepada pedagang di pasar tradisional jika mau memperoleh pasokan minyak goreng," jelas Hilman.

2. Perusahaan memberikan klarifikasi

ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Atas informasi tersebut, pihak perusahaan melalui Kepala Distributor, Ridwan, yang ditemui KPPU mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. "Menanggapi hal tersebut pihak PT BIMA menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer," ujar Hilman.

Kepada pihak perusahaan, Hilman menjelaskan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya. Perilaku itu disebut sebagai tying. Hilman menegaskan aturan tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999.

3. KPPU akan menempuh jalur hukum bila distributor ketahuan melanggar

KPPU Makassar dalam operasi minyak goreng. (Dok. KPPU Makassar)

Hilman juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha baik di level distributor maupun pengecer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goreng. Terlebih dalam kondisi masih tingginya permintaan di masyarakat akan komoditas ini.

"Saat ini KPPU Kanwil VI Makassar mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," imbuh Hilman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us