KPK: Hingga Februari, Kepatuhan Pelaporan LHKPN Masih Rendah

KPK imbau pejabat laporkan harta sebelum batas akhir waktu

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tingkat kepatuhan pejabat dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah.

Hingga per Kamis, 20 Februari 2020, baru 38,90 persen pejabat yang melaporkan LHKPN secara nasional. Pejabat yang wajib melaporkan meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan Badan Usaha Milik Negaran (BUMN) hingga daerah. 

"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam rilis resmi yang diterima IDN Times di Makassar, Jumat (21/2).

1. Stafsus Presiden dan Wapres juga belum melaporkan hartanya ke KPK

KPK: Hingga Februari, Kepatuhan Pelaporan LHKPN Masih Rendah(Gedung KPK atau lebih dikenal sebagai gedung Merah Putih) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ipi mengatakan, pejabat yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK adalah staf khusus (Stafsus) Presiden. Dari enam orang, empat di antara stafsus sama sekali belum tercatat melapor. Padahal, mereka merupakan wajib lapor periodik hingga batas tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

"Terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut," sebut Ipi.

Sedangkan, untuk delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat, satu dari tiga wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya.

"Sedangkan, lima orang stafsus Wapres lainnya belum lapor. Kelimanya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu pelaporan hingga 24 Februari 2020," ujar Ipi.

2. Sembilan orang Watimpres juga belum melaporkan hartanya

KPK: Hingga Februari, Kepatuhan Pelaporan LHKPN Masih RendahANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK mencatat terdapat sembilan orang yang belum menyampaikan laporannya. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus. Mereka diwajibkan menyerahkan laporan hartanya paling lambat hingga 12 Maret 2020, mendatang.

Per tanggal 18 Februari 2020 lalu, diungkapkan Ipi, seluruh pimpinan KPK dan dewan pengawas (Dewas) juga telah memenuhi kewajiban laporan hingga 100 persen. 

"Batas waktu penyampaian LHKPN untuk pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah dua bulan kalender sejak keputusan pengangkatan. Sebelumnya peraturan KPK menetapkan batas waktu tiga bulan sejak diangkat," jelas Ipi.

Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN hingga 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020, tercatat total 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.

3. Pelaporan LHKPN dibatasi hingga 31 Maret 2020

KPK: Hingga Februari, Kepatuhan Pelaporan LHKPN Masih RendahDokumen KPK (LHKPN Saut)

KPK, lanjut Ipi, mengimbau, pejabat negara segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan periodik berakhir. Tepatnya, per tanggal 31 Maret 2020, mendatang.

Inisiatif untuk memajukan tenggat waktu pelaporan juga dilakukan oleh banyak instansi. Beberapa di antaranya adalah Jawa Tengah. Seperti Pemerintah Kabupaten Boyolali, DPRD Boyolali. Selain itu, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.

"Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif," imbuh Ipi.

KPK memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dengan melaporkan hartanya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya