Dugaan Pelanggaran HAM di Makassar Meningkat 7 Kali Lipat pada 2020

Pemerintah dinilai absen tangani kasus pelanggaran HAM

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menerima 188 permohonan bantuan hukum sepanjang tahun 2020. Sebanyak 174 diterima dan 14 kasus ditolak. Dari kasus tersebut, terdapat 114 kasus yang berdimensi struktural atau relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.

"Kami mencatat sebanyak 361 korban kekerasan oleh aparat hukum, atau meningkat tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya 2019 sebanyak 46 korban. Bahkan 5 orang di antaranya diduga mengalami penyiksaan," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Chaidir dalam ekpos catatan akhir tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020).

1. Kasus kekerasan dan pelanggaran HAM didominasi saat aksi menolak Omnibus Law

Dugaan Pelanggaran HAM di Makassar Meningkat 7 Kali Lipat pada 2020Demonstran sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Chaidir menerangkan, sebagian besar peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM terjadi saat aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Gelombang unjuk rasa di Makassar dimulai sejak Kamis, 8 Oktober 2020. Menyusul, aksi nelayan menolak tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan peristiwa berdarah di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah.

"Kasus itu mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia terkena tembakan," terang Chaidir.

Selain itu, kata Chaidir, tercatat korban dari upaya kriminalisasi sebanyak 51 orang. Mereka terdiri dari 32 nelayan Pulau Kodingareng, 16 orang mahasiswa atau pelajar yang menolak UU Cipta Kerja, dan 3 orang petani asal Kabupaten Soppeng yang dituntut karena menebang pohon jati.

"Padahal mereka tanam sendiri di kebun miliknya yang diklaim masuk dalam kawasan hutan," terang Chaidir.

2. Pemerintah dianggap lepas tangan

Dugaan Pelanggaran HAM di Makassar Meningkat 7 Kali Lipat pada 2020LBH Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Chaidir mengungkapkan, data itu menunjukkan jika di Sulsel dan Makassar pada khususnya, diwarnai dengan banyak upaya kriminalisasi. Aktor utamanya, kata Chaidir, adalah penegak hukum. Kriminalisasi ini dilakukan di tengah upaya buruh untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja, nelayan yang berjuang atas lingkungan hidup sehat, dan petani yang turun temurun tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Kriminalisasi ini juga, terang Chaidir, dianggap tak hanya mengancam akan memenjarakan masyarakat, tetapi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi. Menurut Chaidir, pemerintah yang seharusnya hadir dalam banyak permasalahan ini justru malah absen.

"Bahkan menjadi aktor yang berhadapan dengan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, baik itu karena pemerintah sengaja dan atau membiarkan," tegas Chaidir.

Baca Juga: LBH Sebut Penembakan 3 Warga Makassar Didahului Penikaman

3. Dugaan upaya menghalangi akses bantuan hukum

Dugaan Pelanggaran HAM di Makassar Meningkat 7 Kali Lipat pada 2020Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Wakil Direktur Internal LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menambahkan, selain pelanggaran HAM, pihaknya juga kerap menemukan upaya penghalang-halangan akses bantuan hukum. Kata Azis, hal ini terjadi saat penasihat hukum yang tergabung dalam Koaliasi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, hendak memberikan pendampingan terhadap massa aksi yang ditangkap usai demonstrasi.

"Hal yang sama juga dilakukan oleh satuan Polair Polda Sulsel saat tim advokat LBH Makassar selaku penasihat hukum nelayan Kodingareng datang untuk memberikan bantuan hukum atas penangkapan kepada nelayan pulau Kodingareng," ungkap Azis dalam kesempatan yang sama.

LBH Makassar mendesak agar pimpinan institusi penegak hukum mengevaluasi jajarannya. Mulai dari penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas. Hal itu dianggap wajib dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terlebih, kata Azis, karena kebebasan berekspresi dan HAM telah diatur di dalam undang-undang dan konstitusi negara.

Baca Juga: LBH Makassar Ajukan Perlindungan LPSK bagi Demonstran yang Ditangkap

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya