DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di Dubai

Asdianti mengaku tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan

Makassar, IDN Times - Tersangka dalam kasus pembelian lahan di Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, Asdianti Baso, buka suara menyikapi perkembangan penyidikan perkara yang menjeratnya.

Sebelumnya, Asdianti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak kepolisian bahwa saya sudah berada di Dubai (Kota di Uni Emirat Arab). Yang kedua, pihak kepolisian tahu bahwa saya berada di Dubai panggilan pertama," kata Asdianti kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).

1. Tak hadiri panggilan kedua karena sudah dinyatakan positif COVID-19

DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di DubaiPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Asdianti menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik sampai di rumahnya saat dia sudah berada di Dubai pada Februari lalu. "Panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positive (COVID-19)," ungkapnya. 

Pertimbangan lain yang membuatnya belum bisa menghadiri panggilan pemeriksaan, kata Asdianti, karena kondisi pandemik. "Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat (penyebaran yang) tinggi," jelasnya.

2. Asdianti merasa ada kejanggalan pada sangkaan penyidik kepolisian

DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di DubaiKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan/Humas Polda Sulsel

Asdianti menilai ada kejanggalan atas sangkaan penyidik kepolisian mengenai upaya pemalsuan dokumen dalam proses jual beli lahan di Pulau Lantigiang. "Saya tidak tahu kalau surat kepemilikan yang ditandatangani kepala desa setempat itu palsu," ucapnya. 

Selain Asdianti, penyidik juga telah menetapkan penerima uang muka sebesar Rp10 juta, Kasman dan mantan kepala desa setempat, Abdullah sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasman sendiri adalah keponakan dari Syamsul Alam, orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Lantigiang. Asdianti pun meminta kepolisian agar bersikap adil dalam kasus ini.

"Yang saya minta hanya hak pengelolaan di atas pulau, itu pun hanya 70 persen. Kalau pun dibatalkan silahkan, karena ini pun baru panjar Rp10 juta," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar

3. Curiga ada oknum yang hendak membatalkan rencananya membangun tempat wisata

DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di DubaiPulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. https://www.takaboneratediveresort.com/index.php/joint-venture

Asdianti mengaku berniat membeli lahan di Pulau Lantigiang dengan tujuan pengelolaan, agar kampung halamannya itu punya daya tarik sebagai objek wisata lokal yang bisa dimanfaatkan. "Ini kan bisa membangun lapangan kerja bagi masyarakat Selayar," imbuhnya. 

Di sisi lain, Asdianti juga mengungkapkan kecurigaannya dalam kasus ini. Dia menduga ada yang tidak beres. "Saya yakin ada oknum-oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung sendiri," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Selayar memasukkan nama Asdianti Baso dalam DPO. "Surat DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 April 2021," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya