Dosen UMI Korban Penganiaayan saat Demo Omnibus Law Melapor ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pendamping hukum AM (27), dosen Universitas Muslim Indonesia yang menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian, telah melaporkan resmi kasus ini ke jajaran Polda Sulsel. Pelaporan dilayangkan pendamping hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel, Senin (12/10/2020).
"Kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban yang diguga dilakukan oleh aparat kepolisian saat pengamanan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis 8 Oktober 2020," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PHBI Sulsel Syamsumarlin, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis di Makassar, Senin.
1. Korban dan pendamping hukum layangkan dua laporan ke Polda Sulsel
Syamsumarlin mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Sulsel. Yang pertama soal dugaan penganiayaan AM dan kedua soal dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian yang menjalankan tugas. Selain laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, mereka juga melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel.
"Tindakan oknum aparat kepolisian ini terhadap korban ini jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan kaidah hak asasi manusia (HAM). Perihal tersebut jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Perkap yang ada," tegas Syamsumarlin.
2. Kapolda didesak memberi perhatian khusus pada kasus ini
Korban dan pendamping hukumnya mendesak agar Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam, memberi perhatian khusus pada kasus ini sebagai bahan mengevaluasi jajaran petugas kepolisian di Sulsel. Khususnya kepada anggota saat melaksanakan tugas di lapangan. "Tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta terhadap AM ini tidak bisa dibenarkan," tegas Syamsumarlin.
Syamsumarlin menilai, Polri dalam melakukan upaya pengamanan unjuk rasa harusnya mengedepankan upaya-upaya persuasif dan tetap mengayomi masyarakat sekitar. Perihal tersebut, katanya, jelas telah diatur dalam UU dan peraturan internal Polri dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang ada.
"Kita mendesak Kapolda Sulsel agar mendorong pelanggaran pidana kasus ini serta pelanggaran etiknya. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Syamsumarlin.
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan
3. Polda Sulsel terima dua laporan resmi dari korban
Terpisah, Kepala SPKT Polda Sulsel AKBP Edi Harto menyatakan, telah menerima laporan resmi dosen AM melalui pendamping hukumnya. "Betul tadi siang sekira pkl 11.45 WITA yang bersangkutan diantar dan dikawal olh PH-nya melapor di SPKT," imbuh Edi Harto.
Edi menegaskan, laporan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kata Edi, ada dua laporan yang diterima pihaknya. Laporan Polisi Nomor : LP/49-B/X/2020/Subbag Yanduan, 12 Oktober 2020 tentang laporan terjadinya peristiwa pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri perihal tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap korban.
Berikutnya, adalah Laporan Polisi Nomor : LPB/330/X/2020/SPKT POLDA SULSEL tanggal 12 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Mahasiswa UMI: Cabut UU Cipta Kerja dan Usut Pelaku Penganiayaan Dosen