Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi 

Ketiganya diwajibkan tes kesehatan sebelum diterbangkan

Makassar, IDN Times - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok segera dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan. LM (53) dan pasangan suami istri CY (39) dan CX (37) dijemput dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Senin (27/7/2020) oleh petugas imigrasi sembari menunggu proses pemulangan.

"Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Makassar untuk proses pendeportasian yang direncanakan tanggal 3 Agustus 2020," kata Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, hari ini.

1. Ketiga WNA adalah eks narapidana penyalahgunaan izin tinggal

Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi Proses penjemputan WNA asal Tiongkok dari Rudeni Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Rita menyebut, LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret 2020 lalu. Sementara pasutri CY dan CX berstatus sebagai titipan sejak 16 April 2020. Salah satu napi, LM, kata Rita, mengaku bersyukur kepada petugas karena sebentar lagi bakal dipulangkan. "Ketiga detensi tersebut adalah mantan narapidana penyalahgunaan izin tinggal," jelas Rita.

Proses penjemputan dilakukan lebih awal dikarenakan ketiganya masih akan melalui beberapa tahapan tes kesehatan sesuai protokol yang berlaku di masa pandemik COVID-19. "Seperti rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta. Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan," ucap Rita.

2. Proses pendeportasian sempat terhambat karena COVID-19

Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi Proses penjemputan WNA asal Tiongkok dari Rudeni Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, Rudenim sebetulnya telah mengagendakan proses pendeportasian seluruh WNA beberapa bulan sebelumnya. Namun karena masa pandemik COVID-19, proses pemulangan harus menyesuaikan dengan kebijakan negara masing-masing.

Jumlah pengungsi luar negeri di bawah penanganan International Organization for Migration (IOM), lanjut Dodi, saat ini sebanyak 1.684 orang. Mereka tersebar di 22 Community House di Kota Makassar. "Lebih daripada itu, juga ada pengungsi mandiri yang tidak dibiayai oleh IOM yang jumlahnya tidak terdata, hal ini dikarenakan mereka berpindah-pindah tanpa ada laporan ke rudenim," jelas Dodi.

Baca Juga: Rudenim Makassar Deportasi 2 WNA yang Tersangkut Kasus Hukum

3. Pengungsi yang belum terdata disediakan formulir pendaftaran online

Dijemput dari Rudenim Makassar, 3 WNA Tiongkok Segera Dideportasi Proses penjemputan WNA asal Tiongkok dari Rudeni Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Lebih lanjut kata Dodi, dalam rangka pendataan terhadap pengungsi mandiri, Rudenim Makassar membuat inovasi layanan pendaftaran pengungsi secara mandiri. Mereka diwajibkan mendaftarkan diri melalui form online. Cukup dengan masuk ke laman,  https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc9ITbZL0uki6japvY
CEm8NAIGmTACpx_aVStwTwgUMx0cawg/viewform.

Selama Januari hingga Juni 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan dalam bentuk assistensi dokumen dan pengawalan pemberangkatan terhadap pengungsi. "Riciannya, pemulangan secara sukarela sebanyak 7 orang, dan resettlement atau penempatan ke negara ketiga, di luar Indonesia sebanyak 23 Orang," imbuh Dodi.

Baca Juga: Dagang Live di Medsos, Pengungsi Afganistan Ditegur Rudenim Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya