Beli Sepeda Hasil Curian, Honorer di Makassar Ditangkap

Sepeda curian itu bernilai puluhan juta rupiah

Makassar, IDN Times - Seorang honorer dari salah satu kantor dinas di Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi penadah barang hasil curian. Pria berinisial K (30) itu membeli sepeda gunung curian senilai Rp27 juta.

"Ini hasil pengembangan dari dua pelaku pencurian yang lebih dulu kita amankan. Penadah ini mengaku membeli seharga Rp4 juta dengan melakukan COD (cash on delivery)," ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar, Jumat (3/1).

Baca Juga: Pohon Tumbang di Samping Rujab Gubernur Sulsel Timpa 1 Mobil 

1. K Ditangkap di rumahnya di kawasan Manggala

Beli Sepeda Hasil Curian, Honorer di Makassar DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Petugas, kata Syamsul, menangkap terduga penadah tersebut di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sekitar pukul 02.47 Wita dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, K membeli sepeda tersebut dari dua pelaku yang lebih awal ditangkap petugas beberapa jam sebelumnya. Mereka melakukan transaksi jual beli di depan salah satu kampus swasta di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea.

2. Penadah tertarik setelah mengetahui informasi penjualan sepeda murah di medsos

Beli Sepeda Hasil Curian, Honorer di Makassar DitangkapIlustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Perwira polisi berpangkat satu bunga ini mengatakan, K membeli sepeda berharga asli puluhan juta setelah melihat sepeda ini dijual di media sosial. Tepatnya di akun Facebook Makassar Dagang.

"Sementara masih diperiksa, kalau memenuhi unsur Pasal 480 KUHPidana. Kami  terapkan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Syamsul.

Adapun bunyi Pasal 480 KUHP itu adalah: 

Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:

1.    karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

2.    barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

3. Dua pelaku pencurian ditangkap berkat rekaman CCTV

Beli Sepeda Hasil Curian, Honorer di Makassar Ditangkapilustrasi pencurian (IDN TImes/Sukma Shakti)

Syamsul mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah polisi menangkap dua tersangka pencurian, yakni  R (23) dan I (18), di Kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kota Makassar, Jumat (3/1) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dua pemuda ini terekam CCTV mencuri sepeda. Dalam rekaman CCTV itu, keduanya mendatangi rumah korban dengan berboncengan menggunakan motor.

Salah satu dari dua pelaku kemudian masuk melalui pintu depan rumah korban yang terbuka. Pelaku, langsung membawa kabur sepeda yang terparkir di halaman rumah. Seusai beraksi, kedua pelaku lantas menjual barang curiannya melalui media sosial.

Selain mengamankan pelaku pencurian, petugas juga mengamankan sepeda motor jenis matik yang digunakan saat beraksi. Saat ini dua pelaku dan penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalanrea.

Baca Juga: Hujan Melanda Beberapa Hari, Kota Makassar Siaga Banjir

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya