Alasan Polisi Labeli Berita 3 Anak Diperkosa di Lutim Hoaks

Aji mengecam Polres Lutim atas klaim hoaks tersebut

Makassar, IDN Times - Di tengah ramainya isu pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, publik menyoroti sikap Polres setempat.

Melalui story di akun Instagramnya, @humasreslutim, Kamis (7/10/2021), Polres Luwu Timur melabeli berita pemerkosaan itu sebagai hoaks. Mereka melampirkan konten cuplikan berita yang diterbitkan Project Multatuli.

Kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban pada Oktober 2019. Kasusnya ramai kembali setelah dimuat Project Multatuli, sebuah gerakan jurnalisme non profit yang berbasis riset dan data.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Humas Polres Luwu Timur membeli label hoaks pada konten itu meski akhirnya dihapus pada hari yang sama. Zulpan meyebutkan alasannya.

"Katanya anaknya diperkosa, bahkan dicabuli pun tidak. Ini kan hasil visumnya seperti itu, yang ada sama kita tidak ditemukan bukti," kata Zulpan di kantornya di Makassar, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.

1. Polisi sebut laporan pemerkosaan tidak sesuai fakta

Alasan Polisi Labeli Berita 3 Anak Diperkosa di Lutim HoaksKabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan memberikan penjelasan soal klaim hoaks berita 3 anak diperkosa ayah kandung di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengatakan, label hoaks terhadap pemebritaan merujuk pada konotasi pemerkosaan yang termuat dalam judul. Menurutnya, penyebutan itu tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau kasusnya dihentikan, ya, memang betul. Tapi kalau diperkosa dia tahu dari mana kalau dia (3 anak) diperkosa," ucapnya.

Zulpan bilang, pihaknya merekomendasikan Polres Luwu Timur untuk menghentikan kasus tersebut karena saat itu tidak ditemukan bukti sebagaimana yang dilaporkan. Polres Lutim pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2019.

"Bukti visum sudah jelas tidak ada tanda-tanda kekerasan pada kemaluan dan dubur anak," kata dia memperlihatkan hasil visum.

2. Polisi klaim hasil visum telah diperlihatkan dalam gelar perkara

Alasan Polisi Labeli Berita 3 Anak Diperkosa di Lutim HoaksTangkapan layar story akun Instagram @humasreslutim

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak berpihak kepada terlapor, yakni ayah kandung korban. "Sejak laporan pengaduan diterima 10 Oktober 2019 diterima, kita langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya tidak ada kita temukan bukti," ucapnya.

Kemudian dalam gelar perkara yang melibatkan pendamping hukum korban dari LBH Makassar serta orang tua 3 bocah, pada Maret 2020, kata Zulpan, pihaknya memperlihatkan hasil visum.

"Jadi tidak benar bahwa kepolisian masa dikatakan berpihak kepada bapaknya. Kan tidak mungkin," kata dia.

Zulpan juga menepis informasi bahwa ada upaya pihaknya menyebar informasi hoaks itu di medsos, termasuk, dugaan peretasan situs pemberitaan.

"Tidak benar itu dan saya rasa masyarakat juga akan paham. Jadi mesti diluruskan biasa masyarakat tercerahkan," dia menerangkan.

3. AJI mengecam klaim Polres Lutim soal hoaks

Alasan Polisi Labeli Berita 3 Anak Diperkosa di Lutim HoaksIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lewat siaran persnya, mengecam sikap kepolisian yang menyebut bahwa pemberitaan soal pemberitaan bocah diperkosa ayahnya di Lutim sebagai hoaks.

"Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Polres Lutim," bunyi siaran pers dari Ketua Umum AJI Sasmito Madrim.

Menurut AJI, stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut AJI, tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. AJI mendesak Polres Lutim, mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor. Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta.

Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya