Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar

Banyak masukan mulai akademisi hingga penegak hukum

Makassar, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan dengan Polri, kejaksaan tinggi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar. Mereka membahas soal rancangan undang-undang tentang pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, banyak masukan dari akademisi yang patut didengar termasuk menginginkan penjara di Indonesia seperti di Australia  dan Amerika Serikat.

“Masukan akademisi dari UIN Makassar bagus, tapi kita belum tahu apakah bisa diterapkan di Indonesia atau tidak,” ucap Erma di Makassar, Selasa (18/6).

Baca Juga: Mengenal 9 Anggota Pansel Capim KPK

1. Masih ada pasal yang bertentangan dengan KUHAP

Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar

Kepala Kejaksaan Tinggi SulselBar, Tarmizi memberikan masukan kepada anggota dewan dalam RUU tentang pemasyarakatan. Menurut dia masih ada pasal yang tidak sesuai dengan KUHAP. “Itu kan bertentangan,” ucap dia.

Oleh sebab itu, komisi III DPR RI meminta agar kejaksaan menjelaskan lebih spesifik dan menyebutkan apa saja yang bertentangan dalam KUHAP, sehingga bisa dimasukkan.

2. Hak penghuni lapas harus manusiawi

Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar

Meski penghuni lapas, kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto hak manusiawi harus terpenuhi. Alasanya hak asasi manusia adalah segala-galanya.

Ia lantas mencontohkan diskresi yang harus disetujui bersama berapa angka korupsi yang bisa dikembalikan misalnya Rp15 juta atau Rp25 juta.

3. Harus ada perlakuan khusus bagi napi ibu hamil

Komisi III DPR Bahas RUU Pemasyarakatan di Makassar

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Hamidi mengatakan, harus ada perlakuan khusus bagi tahanan yang tengah mrngandung. Misalnya, ada kasus ibu hamil terpidana teroris yang di penjara kemudian melahirkan dalam sel. Selanjutnya ibunya tak mau jika anaknya diambil oleh orang lain.

“Kalau ibunya tak mau berikan anak ke orang lain otomatis anak itu juga dihukum. Jadi konteks seperti ini harus ada perlakuan khusus,” tuturnya.

Baca Juga: Ikhlas Saja, Ini 7 Tanda Kamu Harus Ganti Handphone

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya