Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua Bebas, Jaksa Pikir untuk Banding

Isak Sattu dibebaskan dari segala tuntutan pengadilan HAM

Makassar, IDN Times - Terdakwa perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan HAM saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis siang (8/12/2022).

Putusan sidang tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuntutan kurungan penjara 10 tahun.

Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung (Kejagung), Erryl Prima Putera Agoes yang memimpin tim JPU tidak banyak komentar terkait putusan hakim.

"Kami pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Erryl yang langsung meniggalkan ruang sidang.

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi 8 Desember 2014 silam. Peristiwa itu bermula pada saat tiga pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Pondok Tanah Merah, Desa Ipakiye, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Kejadian itu itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Dalam kasus pelanggaran HAM berat ini, penyidik menetapkan Perwira Penghubung (Pabung) di Koramil 1705 Enarotali Paniai, Mayor (purn) Isak Sattu sebagai terdakwa.

1. Isak Sattu: saya bersyukur kepada tuhan

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua Bebas, Jaksa Pikir untuk BandingIsak Sattu, dibebaskan dari dakwaan perkawa pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, Isak Sattu langsung mengucapkan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati, yang menyatakan dirinya bebas dari tuntutan JPU.

"Saya bersyukur kepada tuhan yang maha kuasa, hanya satu-satunya Tuhan penolong bagi saya. Tidak lupa saya juga berterima kasih kepada penasehat hukum, dan kepada majelis hakim yang mulia, yang sudah diberkati Tuhan karena sudah membebaskan saya dari segala tuntutan dalam kasus ini," ungkap Isak dengan suara gemetar.

"Saya juga berterima kasih kepada jaksa penuntut umum yang sudah berupaya dalam menjalankan tugasnya selama ini dengan tidak jenuh-jenuh, saya hargai pekerjaannya jaksa penuntut, saya patuh hukum dan jadi warga negara yang baik," lanjutnya.

2. Penasihat hukum tidak sepakat soal unsur sistematik

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua Bebas, Jaksa Pikir untuk BandingPenasehat hukum Isak Sattu (kanan), Syahrir Cakkari (tengah, kemeja putih). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Penasihat hukum Isak Sattu, Syahrir Cakkari, mengapresiasi putusan sidang ini. Hanya saja, Syahrir dari awal tidak sepakat soal adanya unsur sistematik dalam perkara pelanggaran HAM di Paniai.

"Oleh karena itu pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim tadi kaitan dengan sistematik dianggap terbukti, itu juga kita tidak sepakat," ungkap Syahrir kepada wartawan.

Tetapi dalam unsur-unsur yang lain oleh majelis hakim, penasehat hukum menilai tidak ada unsur pertanggungjawaban komando yang terbukti di dalam perkara ini, sehingga semua unsur yang dianggap terbukti menurut hukum oleh hakim, itu diabaikan.

"Dan secara total pembuktian mengenai pasal tuntutan yang diajukan oleh jaksa itu dianggap tidak bisa dibuktikan menurut hukum, saya kira itu," terang Syahrir Cakkari.

Baca Juga: Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya Gimik

3. Hakim putuskan hak-hak terdakwa harus dipulihkan

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua Bebas, Jaksa Pikir untuk BandingHakim ketua, Sutisna Sawati saat membacakan putusan perkara pelanggaran HAM Paniai Papua. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam putusan dan pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua, Sutisna Sawati, oleh karena terdakwa dibebaskan maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan, yang meliputi kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

"Menimbang bahwa, terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan karena merupakan bagian tidak terpisahkan dengan berkas perkara maka seluruh barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ini," ucap Sutisna dalam putusannya.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Bebaskan Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Paniai Papua

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya