Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

Humas Polda Sulsel tidak tahu kasus kekerasan jurnalis

Makassar, IDN Times - Proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terjadi pada 2019 silam, belum menemui titik terang. Padahal Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan empat orang polisi sebagai tersangka.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, mengaku tidak tahu perkembangan kasus tersebut.

"Iya belum ada (perkembangan kasus) ke Kabid Humas (Polda Sulsel)," kata Agoeng kepada IDN Times, Selasa (1/11/2022).

Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis LKBN ANTARA, Muhammad Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019, saat korban sementara meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

Saat kejadian, Darwin dan dua jurnalis lainnya yakni Isak Pasabuan dan M Saiful Rania mengalami penganiayaan dari sejumlah polisi yang bertugas mengamankan demosntrasi.

Kasus tersebut lalu diproses oleh pihak Propam Polda Sulsel bersama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, yang akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada tanggal 26 Februari 2020.

1. Humas Polda Sulsel tidak tahu kasus kekerasan jurnalis

Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis MakassarMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ia juga belum mendapatkan informasi perkembangan kasus kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Makassar tersebut.

"Saya belum dapat (informasi kasus), bisa WA (WhatsApp) ke saya terkait kasusnya ngga? Soalnya saya masih di Jakarta lagi ada rapat di Mabes (Polri), kasusnya yang tangani Polres atau Polda," ungkapnya.

2. LBH Pers harap kasus kekerasan jurnalis sampai di pengadilan

Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis MakassarANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar selaku kuasa hukum korban menilai, sudah dua tahun kasus kekerasan terhadap Darwin ini tidak ada tanda-tanda penyelesaian.

"Kami berharap agar kasus ini bisa segera mungkin dilanjutkan ke pengadilan, karena kan sudah ada empat tersangka ditetapkan Polda," ungkap salah satu pengacara LBH Pers, Firmansyah.

Firmansyah menyebut, proses hukum kekerasan terhadap jurnalis di Makassar ini terkesan lambat dan tertutup. Karena itu, dia meminta Polda Sulsel transparan dan akuntabel agar ada kejelasan penyelesaian kasus.

3. Desakan dari tiga organisasi profesi Jurnalis Makassar

Polda Sulsel Tak Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis MakassarAJI Makassar, PFI Makassar, IJTI Sulsel dan LBH Pers Makassar saat menggelar konsolidasi soal kasus kekerasan jurnalis. (Istimewa)

Desakan agar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar diproses transparan juga datang dari tiga organisasi jurnalis di Makassar; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel.

Koordinator Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Makassar, Sahrul Ramadhan mendorong agar kepolisian segera melimpahkan kasus kekerasan terhadap jurnalis ke pengadilan.

"Kami minta kasus kekerasan jurnalis yang saat ini ditangani Polda Sulsel agar segera ditindaklanjuti ke pengadilan," jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Kabid Advokasi IJTI Pengda Sulsel, Zakiyuddin Akbar. Kata dia, kasus ini sudah "mengendap" selama kurang lebih dua tahun di meja penyidik.

"Jangan sampai muncul kesan, kasus ini "sengaja" mau dihilangkan. Padahal sudah jelas ada empat tersangka," tegas Zaki.

Zaki mengatakan, penyelesaian kasus ini bisa jadi momentum untuk perbaikan citra dan ujian profesionalisme Polri. Apalagi saat ini, kinerja Polri sedang dalam sorotan publik.

Sementara itu, ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis meminta agar pihak kepolisian untuk transparan pada proses penanganan kasus kekerasan tiga jurnalis yang sampai saat ini tidak pasti dalam kelanjutan kasusnya.

"Kesannya kasus kekerasan jurnalis jalan di tempat. Jadi kami minta pihak kepolisian segera limpahkan kasus ini ke pengadilan, dua tahun itu waktu yang lama dalam satu kasus diproses penyidik Polda," jelasnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Bukti Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya