Petani asal Jeneponto Dibekuk di Makassar karena Mencuri

Pelaku ketahuan mencuri empat ponsel di kompleks BTP

Makassar, IDN Times - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea Kota Makassar menangkap seorang petani asal Jeneponto terkait kasus pencurian.

Pelaku bernama Daeng Tari (46), asal Kecamatan Kelara, Jeneponto, diduga mencuri ponsel milik warga perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.

"Dia diamankan tim di rumahnya, tidak ada perlawanan," kata kepala seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Karua Sambolangi, Jumat (5/8/2022). 

Baca Juga: Kadishub: Warga Makassar, Berhenti Beri Uang ke Pak Ogah!

1. Pelaku mencuri 4 ponsel di BTP

Petani asal Jeneponto Dibekuk di Makassar karena MencuriDua ponsel barang bukti yang diamankan saat pelaku diamankan tim Polsek Tamalanrea, Makassar. (Istimewa/dok.polisi)

Polisi menangkap Daeng Tari berdasarkan laporan warga. Pelaku beraksi mencuri ponsel di salah satu rumah di Blok M BTP, pada 20 Juli 2022 lalu.

"Jadi berdasarkan LP (laporan polisi) di Tamalanrea, pelaku ini mencuri empat empat handphone sekaligus di rumah warga. Dia masuk kedalam rumah itu," kata Lando.

2. Mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi

Petani asal Jeneponto Dibekuk di Makassar karena MencuriTerduga pelaku pencurian, Daeng Tari (46) saat diamankan tim Polsek Tamalanrea, Makassar. (Istimewa/dok.polisi)

Kepada polisi, Daeng Tari mengaku terpaksa mencuri empat ponsel karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia memanfaatkan situasi lengang di lokasi saat beraksi.

"Jadi saat mendapat kesempatan pelaku ini langsung melancarkan aksinya. Saat beraksi pelaku akui masuk pintu dapur dan melihat pemilik rumah sedang tidur," ungkap Lando. 

"Jadi yang tidur ini kepala rumah tangga, dia yang melapor. Kalau istrinya baru ke dapur setelah pelaku sudah di dalam rumah. Pelaku ambil empat ponsel korban di kamar anak, anaknya juga sedang tertidur," Lando melanjutkan.

3. Pelaku terancam penjara 5 tahun

Petani asal Jeneponto Dibekuk di Makassar karena MencuriIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Daeng Tari ditangkap bersama barang bukti dua ponsel, masing-masing bermerek Oppo dan Nokia. Dua ponsel lain hasil curian masih dicari.

"Masih dicari, apakah sudah dijual atau seperti apa. Untuk pasal yang diterapkan pasal 362 KUHP, ancaman penjaranya itu lima tahun," terang Lando.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya