Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Teror Busur Panah

Berantas teror busur panah, polisi dapat dukungan

Makassar, IDN Times - Aksi kriminal jalanan dengan menggunakan busur panah marak terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya, dalam beberapa bulan terakhir. Pelaku tidak memandang korban, dari orang dewasa bahkan anak-anak.

Baru-baru ini terjadi aksi busur panah yang dilakukan tujuh pemuda terhadap warga di area masjid Al Markaz, Kabupaten Maros. Kasus ini pun viral di media sosial karena aksi pelaku terekam oleh CCTV masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merespons dengan mengeluarkan maklumat yang mengharamkan aksi busur panah.

1. Kapolda Sulsel: tembak di tempat jika bahayakan jiwa

Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Teror Busur PanahKapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Aksi teror busur panah ini juga menjadi atensi Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana. Nana mengatakan, akan serius menindaki kasus kejahatan khususnya pembusuran yang masih marak di wilayah Makassar.

"Tentu pelaku pembusuran ini akan kami tindak tegas dan terukur sampai ke tahap tembak di tempat jika itu bahayakan jiwa dan petugas," ujarnya, Jumat (2/12/2022).

2. Berantas teror busur panah, polisi dapat dukungan

Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Teror Busur PanahIlustrasi busur dan anak panah. (Dok. Istimewa)

Nana Sudjana, eks Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak main-main untuk berantas pelaku teror busur panah. Apalagi hal ini mendapat dukungan pemerintah, tokoh masyarakat, hingga para tokoh agama.

"Saya tidak main-main, jadi dalam hal ini saya memberikan himbauan dan kami pun sudah melaksanakan koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat dan instansi terkait soal teror busur ini," ungkap Nana.

3. Pembawa busur terancam penjara 10 tahun

Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Teror Busur PanahIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Nana menambahkan, pelaku aksi teror busur panah yang tertangkap tangan dan membawa atau sementara mengancam senjata tajam (Sajam) jenis busur panah atau lainnya, terancam 10 tahun penjara.

"Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur panah juga akan kita tindak tegas, dan dikenakan undang-undang Darurat, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah Irjen Nana.

4. MUI Sulsel haramkan busur panah

Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Teror Busur PanahMUI Sulsel menggelar konferensi pers. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, MUI Sulsel menyebutkan, memproduksi dan menggunakan senjata tajam jenis busur panah adalah haram.

Kata sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, maklumat haram memproduksi dan penggunaan senjata tajam busur panah itu tertuang dalam isi maklumat Nomor 03/DP.P.XXI/XI/2022.

Hal itu dikatakan KH Muammar saat menggelar konferensi pers di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (19/11/) lalu.

"Inti dalam surat maklumat MUI Sulsel ini menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam busur oanah dan sejnisnya dalam meneror dan melukai," tegas Muammar.


Muammar pun memperkuat alasan busur panah itu haram dengan Hadis Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim "barang siapa yang ancam saudaranya dengan senjata tajam, maka bukan golongan kami,".

"Kita melihat juga fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror oleh orang yang menggunakan busur panah di daerah Sulsel khusus di Makassar," ungkapnya.

Baca Juga: MUI Makassar Nilai Jihad Membela Diri saat Diserang Busur Panah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya