Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Pihak HYL tetap menghormati keputusan majelis hakim

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi Haris Yasin Limpo, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kota Makassar.

Hendri Tobing, Ketua Majelis Hakim PN Makassar membacakan penolakan eksepsi atau keberatan terdakwa Haris, saat memimpin sidang lanjutan di ruang sidang Harifin Tumpa PN Makassar, Senin (29/5/2023).

"Mengadili, dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima," kata Hendri Tobing.

Terdakwa Haris bersama Irawan Abadi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), tersangkut kasus korupsi PDAM Makassar sebesar Rp20 miliar.

1. Hakim menilai dakwaan penuntut umum sudah tepat

Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM MakassarIlustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Majelis Hakim PN Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi Haris, adik kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, karena hakim menilai dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.

Selain itu, majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa Haris sudah masuk dalam materi pokok perkara. Untuk itu, Hendri Tobing meminta ke JPU untuk segera menghadirkan saksi pada sidang beriklutnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan tepat. Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli," terang Hendri Tobing.

2. Pihak Haris tetap menghormati keputusan majelis hakim

Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM MakassarPengacara terdakwa Haris Yasin Limpo, I. Yasser S. Wahab saat diwawancarai di PN Makassar. (Istimewa)

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Haris, yakni I. Yasser S. Wahab menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya. Walapun demikian, pihaknya punya pendapat sendiri soal itu.

"Kita tetap menghormati keputusan dari majelis hakim, mau tidak mau harus kita terima untuk lanjut ke pokok perkaranya. Tapi tetap juga kita punya pendapat sendiri soal itu," kata Yasser kepada wartawan usai sidang eksepsi.

Baca Juga: Danny Berpotensi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

3. Penasihat hukum terdakwa bakal siapkan saksi-ahli

Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM MakassarHaris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Selanjutnya, kata Yasser, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan, agar bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau itu sementara kita lihat lagi dulu siapa saksi-saksi yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum, nanti kita sesuaikan juga dengan saksi kita, untuk saksi meringankan, termasuk ahli maupun alat bukti tambahan," tambah Yasser.

Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terkait pasal primer 2 ayat 1 juncto pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain dakwaan primer, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan sekunder Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Sepak Terjang Haris YL, Eks Dirut PDAM Makassar yang Terjerat Korupsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya