Tiga ASN Kota Makassar Dijatuhi Sanksi
Intinya Sih...
- Tiga ASN di Pemerintah Kota Makassar tersandung masalah indisipliner dari instansi berbeda.
- Sanksi yang dikenakan berupa pemecatan, pemotongan TPP, dan pensiun dini sesuai dengan kasus masing-masing.
- Kasus meliputi absen karena sakit, laporan penyakit, dan pelanggaran kode etik ASN.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tersandung masalah indisipliner. Penyebabnya beragam dan ketiganya berasal dari instansi berbeda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyebut ASN tersebut adalah staf di Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, staf di Kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sanksi yang dikenakan juga berbeda.
"Disanksi hukuman berat berupa pemecatan dan ada yang disanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," kata Akhmad kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Balaikota Makassar, Selasa (13/8/2024).
1. Disarankan mengajukan pensiun dini
Akhmad menyebutkan Staf Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar atas nama Hendrikus. Berdasarkan rapat tindak lanjut pelanggaran disiplin ASN Pemkot Makassar pada Selasa (13/8/2024), dia disarankan mengajukan pensiun dini.
"Sudah lama tidak masuk kerja karena masalah kesehatan, dia sudah lama sakit. Untuk itu besok atau pekan ini Bagian Kerja Sama diminta untuk mencari tahu keadaanya saat ini," kata Akhmad.
2. Diberi sanksi ringan karena ada laporan sakit
Kemudian, Staf Kecamatan Makassar atas nama M Idris yang sudah lama tidak masuk kantor. Dia hanya diberikan sanksi ringan.
Pasalnya, dia sudah pernah melaporkan perihal penyakit yang dideritanya. Dia bahkan telah mengajukan pensiunan dini.
"Per November tahun lalu dia terkena sakit jantung. Dia sudah melaporkan bahwa di tubuhnya sudah ada tiga cincin. Memang dia (Idris) sudah lama mengajukan pensiun dini," kata Akhmad.
3. Sanksi pemotongan TPP selama 12 bulan
ASN terakhir yaitu Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar atas nama Syamsuddin. Dia dikenakan sanksi pemotongan TPP lantaran tersandung masalah kode etik ASN.
"Karena ada kelalaian aparatur menyangkut persoalan melanggar kode etik sehingga diberikan sanksi sedang. Jenis pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan. TPP-nya dipotong," katanya.
Baca Juga: 1.040.305 Warga Makassar Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024