Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga ASN Kota Makassar Dijatuhi Sanksi

Balai  Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Intinya sih...
  • Tiga ASN di Pemerintah Kota Makassar tersandung masalah indisipliner dari instansi berbeda.
  • Sanksi yang dikenakan berupa pemecatan, pemotongan TPP, dan pensiun dini sesuai dengan kasus masing-masing.
  • Kasus meliputi absen karena sakit, laporan penyakit, dan pelanggaran kode etik ASN.

Makassar, IDN Times - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tersandung masalah indisipliner. Penyebabnya beragam dan ketiganya berasal dari instansi berbeda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyebut ASN tersebut adalah staf di Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, staf di Kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sanksi yang dikenakan juga berbeda.

"Disanksi hukuman berat berupa pemecatan dan ada yang disanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," kata Akhmad kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Balaikota Makassar, Selasa (13/8/2024).

1. Disarankan mengajukan pensiun dini

Ilustrasi ASN (Dok. Kominfo)

Akhmad menyebutkan Staf Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar atas nama Hendrikus. Berdasarkan rapat tindak lanjut pelanggaran disiplin ASN Pemkot Makassar pada Selasa (13/8/2024), dia disarankan mengajukan pensiun dini.

"Sudah lama tidak masuk kerja karena masalah kesehatan, dia sudah lama sakit. Untuk itu besok atau pekan ini Bagian Kerja Sama diminta untuk mencari tahu keadaanya saat ini," kata Akhmad.

2. Diberi sanksi ringan karena ada laporan sakit

ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Staf Kecamatan Makassar atas nama M Idris yang sudah lama tidak masuk kantor. Dia hanya diberikan sanksi ringan.

Pasalnya, dia sudah pernah melaporkan perihal penyakit yang dideritanya. Dia bahkan telah mengajukan pensiunan dini.

"Per November tahun lalu dia terkena sakit jantung. Dia sudah melaporkan bahwa di tubuhnya sudah ada tiga cincin. Memang dia (Idris) sudah lama mengajukan pensiun dini," kata Akhmad.

3. Sanksi pemotongan TPP selama 12 bulan

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

ASN terakhir yaitu Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar atas nama Syamsuddin. Dia dikenakan sanksi pemotongan TPP lantaran tersandung masalah kode etik ASN.

"Karena ada kelalaian aparatur menyangkut persoalan melanggar kode etik sehingga diberikan sanksi sedang. Jenis pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan. TPP-nya dipotong," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us