Sejumlah Pejabat Pemkot Makassar Ingin Pindah Tugas ke Pemprov Sulsel

Sudah ada yang menghadap ke Pj Wali Kota

Makassar, IDN Times - Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar dikabarkan mengajukan diri untuk pindah tugas ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menjelaskan bahwa memang sudah ada pejabat yang telah mengajukan untuk pindah tugas. Meski begitu, mereka tetap melakukan konsultasi terlebih dahulu.

"Ada beberapa yang datang berkonsultasi bagaimana jika harus pindah. Saya sampaikan bahwa pindah atau tidak itu hak Anda. Yang terpenting adalah pastikan bahwa kalau Anda pindah Anda bisa lebih baik," ujar Rudy, Selasa (26/1/2021).

1. Rudy menilai keinginan pindah tugas adalah hal yang biasa

Sejumlah Pejabat Pemkot Makassar Ingin Pindah Tugas ke Pemprov SulselPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Istimewa

Menurutt Rudy, keinginan pejabat untuk pindah tugas merupakan hal yang biasa. Namun yang terpenting, pejabat yang ingin pindah tugas harus memikirkan matang-matang dulu keinginannya itu. 

"Itu yang terpenting sehingga tolong dipikirkan, direnungkan karena pindah juga ke tempat yang baru kalau tidak dipikirkan baik-baik lantas ternyata mendegradasi lagi semangat kerja," kata Rudy.

2. Rudy tak melarang pejabat pindah tugas

Sejumlah Pejabat Pemkot Makassar Ingin Pindah Tugas ke Pemprov SulselPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin (tengah). Dok. Humas Pemkot Makassar

Rudy juga sepertinya tak ingin terlalu mencampuri urusan pejabat yang hendak pindah tugas. Sebab baginya, keinginan untuk pindah tugas merupakan hak dari setiap pejabat pemerintahan.

"Kalau saya melihatnya itu hak dan pada prinsipnya kita jangan menutup haknya orang untuk bisa merasa lebih baik," kata Rudy.

Baca Juga: Pemkot Makassar Berlakukan WFH dan Sistem Shift Kerja bagi ASN 

3. Tidak masalah sepanjang diizinkan

Sejumlah Pejabat Pemkot Makassar Ingin Pindah Tugas ke Pemprov SulselPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat kunjungan ke Kantor Kecamatan Tallo, Jumat (13/11/2020). Humas Pemkot Makassar

Rudy menjelaskan, pejabat yang ingin pindah tugas dari lingkup pemerintahan Kota Makassar harus melalui tanda tangan wali kota. Begitu juga sebaliknya, pejabat yang akan diterima di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan harus melalui tanda tangan gubernur.

Untuk pengajuan pindah tugas itu, Rudy menyerahkan kepada pejabat terkait, apakah pengajuan dilakukan sebelum pelantikan wali kota terpilih atau setelahnya. Bahkan jika pejabat terkait ingin pindah sekarang, kata Rudy, itu tidak menjadi masalah. 

"Kalau dia bilang nanti-nanti bisa juga. Intinya regulasi sudah siap. Sepanjang diizinkan oleh wali kotanya dan sepanjang mau diterima oleh tempat dia mau masuk," kata Rudy.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Tidak Ingin Pemprov Rekrut Non PNS Lagi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya