Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 Juli

Aparat diminta persuasif ke masyarakat

Makassar, IDN Times - Setelah sempat ditunda dua kali, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas daerah atau penerapan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 mulai dilakukan pada Senin, 13 Juli 2020 besok. Persiapan pun mulai dilakukan utamanya di titik-titik perbatasan Kota Makassar. 

Setiap perbatasan Kota Makassar akan diawasi ketat oleh para personel gabungan. Sebanyak 11 posko perbatasan serta 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pembatasan tersebut. 

Penjbat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, pun melakukan pemantauan pelaksanaan simulasi di perbatasan Makassar-Gowa yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020).

"Nah persiapan tersebut hari ini, kami bersama Dandim dan Bapak Wakapolres itu memastikan kesiapan di lapangan. Nah semoga besok pagi kita akan lakukan pembatasan secara berangsur-angsur," kata Rudy saat melakukan pemantauan.

1. 7.950 personel gabungan disiapkan

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 JuliSimulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Pada kesempatan ini, Rudy mengecek sejumlah skema dan cara kerja para petugas di lapangan dalam melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melintas di perbatasan. Rencananya, perbatasan akan dijaga selama 24 jam.

Menurut Rudy, persiapan sudah dimatangkan termasuk 7.950 personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat dan lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga. Para petugas gabungan diminta lebih humanis dan persuasif terhadap warga.

"Jadi kami pesan ke teman-teman di lapangan demikian juga dengan pak Dandim dan Wakapolres kita sudah diskusi untuk mengupayakan sebisa mungkin tidak menghambat aktivitas masyarakat khususnya yang lalu lalang. Makanya kita akan melakukan di beberapa titik pemeriksaan," ujar Rudy.

2. Masyarakat diharapkan lebih bekerja sama

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 JuliSimulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan dan diberi edukasi secara langsung tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemik ini. 

Rudy berharap masyarakat tidak terganggu dengan pemeriksaan ini. Namun dia berharap masyarakat bisa memahami apa yang dilakukan pemerintah tidak lain hanya untuk melindungi masyarakat Kota Makassar sendiri. 

"Untuk melindungi masyarakat Makassar dan melindungi masyarakat luar Makassar. Jadi niat kami bukan pada menyulitkan orang, tapi niat kami untuk membantu mereka," kata Rudy.

Baca Juga: Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Suket COVID-19, Ini Pengecualiannya

3. Pembatasan untuk mempersempit penyebaran COVID-19

Pemeriksaan Suket Bebas COVID-19 di Makassar Diterapkan Senin 13 JuliANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Rudy kembali menjelaskan pembatasan ini dilakukan untuk mempersempit peluang penyebaran COVID-19 di Kota Makassar. Karena Makassar sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan merupakan barometer perekonomian di provinsi ini. 

Dengan demikian, Pemkot Makassar tidak ingin jika masyarakat di daerah lain yang sudah zona hijau lalu terpapar COVID-19 saat masuk ke Makassar. Begitu pula sebaliknya. Untuk itu, warga yang harus masuk ke Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh rumah sakit ataupun Puskesmas daerah asalnya.

"Yang hendak masuk ke Makassar tidak boleh dulu masuk Makassar. Ada pun yang punya keperluan masuk Makassar tolong diperiksakan dirinya di daerah asal. Nah begitu pula dengan yang mau keluar Makassar. Kita batasi juga, jangan yang tidak perlu keluar, tinggal dululah di Makassar. Yang mau keluar, kita pastikan dilakukan dulu pengecekan untuk memastikan yang bersangkutan tidak membawa atau tidak sebagai carrier di luar kota Makassar," kata Rudy.

Baca Juga: Penerapan Suket Bebas COVID-19 di Makassar, Aparat Diminta Persuasif

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya