KPU Makassar: Sisa Golkar yang Belum Setor Rekening Dana Kampanye

Rekening dana kampanye wajib disetorkan

Makassar, IDN Times - Satu partai politik (parpol) di Makassar belum menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU setempat. Parpol tersebut adalah Partai Golkar.

Padahal hari ini, Senin (27/11/2023) adalah hari batas bagi peserta pemilu untuk menyetorkan RKDK tersebut. Pasalnya, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11/2023). 

"RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas LADK hingga 6 Januari nanti," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar, Senin (27/11/2023).

1. Sebanyak 17 parpol sudah setor RKDK

KPU Makassar: Sisa Golkar yang Belum Setor Rekening Dana KampanyeIlustrasi logo partai politik di Gedung KPU RI (IDN Times/Rochmanudin)

Gunawan mengatakan 17 parpol lainnya telah menyetorkan nomor rekening dan bukti RKDK. Awalnya, hanya 16 parpol yang menyetor namun Partai Demokrat juga baru menyerahkan RKDK-nya hari ini.

"Barusan Partai Demokrat sudah menyetor RKDK. Tersisa Partai Golkar," kata Gunawan.

2. Parpol peserta pemilu wajib setor RKDK

KPU Makassar: Sisa Golkar yang Belum Setor Rekening Dana KampanyeIlustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Penyerahan RKDK ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Dalam aturan itu, setiap peserta Pemilu diwajibkan melaporkan dana kampanye. Jika tidak, maka parpol yang bersangkutan tidak bisa ikut pemilu.

"Partai yang tidak menyetor RADK-nya tidak diikutkan dalam pemungutan suara pada wilayah tersebut," kata Gunawan.

Baca Juga: Perhatian! Ini 12 Ruas Jalan di Makassar Dilarang Dipasangi APK Pemilu

3. KPU Makassar masih menunggu

KPU Makassar: Sisa Golkar yang Belum Setor Rekening Dana KampanyeKPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

Meski begitu, KPU Makassar tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk menyerahkan RKDK-nya. KPU masih menunggu partai tersebut hingga batas terakhir.

"Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 WITA, bagi partai yang belum menyetor RADK-nya," katanya.

Baca Juga: KPU Makassar Jelaskan 10 Poin Larangan saat Kampanye Pemilu 2024

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya