DLH Makassar Kumpulkan 105 Kg Paku dari Poster di Pohon
![DLH Makassar Kumpulkan 105 Kg Paku dari Poster di Pohon](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231221/img-20231220-wa0196-ee779f6eddf67e476cf4066f7cb678f0_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencabuti alat-alat peraga kampanye calon presiden maupun calon legislatif yang dipaku dipohon. Dari penindakan selama dua bulan terakhir, petugas mengumpulkan paku dalam jumlah banyak.
"Ada lebih 105 kilogram pakunya diambil," kata Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: DLH Makassar Copot Baliho Capres-Caleg yang Dipaku di Pohon
1. Pada satu pohon bisa ditemukan 15 paku
Ferdy menyebut dalam satu pohon bisa terdapat empat alat peraga kampanye. Sedangkan satu APK rata-rata menggunakan tiga paku.
"Jadi satu pohon bisa sampai 15 paku yang tertancap," kata Ferdy.
2. Paku bisa mematikan pohon
Ferdy menyebut dampak buruk dari pohon yang dipaku. Paku dapat mengganggu sirkulasi nutrisi dari akar batang dan daun. Hal ini dapat menyebabkan kematian pada pohon.
Paku pada memang tidak langsung mengakibatkan pohon mati. Namun pohon akan terluka secara pelan-pelan sama halnya ketika manusia tertusuk paku dan tidak diobati.
"Sirkulasi nutrisinya lambat akan menjadi kerdil dan daunnya menjadi layu atau lakis. Imbasnya kepada kematian pohon dan sudah banyak ditemukan," kata Ferdy.
3. DLH terus bergerak cabut APK yang dipaku di pohon
Ferdy mengaku pihaknya telah menginstruksikan kepada semua parpol untuk tidak memaku APK di pohon. Namun rupanya aturan ini tidak diindahkan sehingga DLH tidak menoleransi APK dipaku di pohon.
Untuk penertiban ini, DLH fokus pada 12 ruas jalan yang dilarang oleh KPU dipasangi APK. Meski begitu, DLH tetap mencabut APK yang dipaku di pohon di mana pun lokasinya.
"Selama di pohon, tanpa menedekati Pemilu pun juga rutin dilaksanakan," kata Ferdy.
Baca Juga: Bawaslu Makassar Butuh 4.004 Pengawas TPS, Simak Syaratnya