Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir Tahun

Berlaku juga pengurangan tunggakan PKB hingga 20 persen

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu sebagai bentuk keringanan kepada wajib pajak di masa pandemik COVID-19.

Penghapusan denda tersebut berlaku mulai 8 November hingga 30 Desember 2021 mendatang. Setelah masa berlaku habis, kebijakan itu tidak akan diperpanjang lagi. 

"Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak," kata Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, dalam siaran persnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan 

1. Pemprov juga memberikan insentif pajak

Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir TahunIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain penghapusan denda, Pemprov Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel. 

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ditandatangani Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Makassar pada 8 November 2021.

Menurut Sudirman, pemberlakuan insentif, termasuk penghapusan denda, bertujuan agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang. Sehingga sumber dananya bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemik COVID-19.

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Sudirman.

2. Berikut ini ketentuan insentif pajak di Sulsel hingga akhir tahun

Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir TahunIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.

Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk:

a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah satu tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen

b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu tahun ke atas, diberikan:
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen
2. Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen
3. Pembebasan denda PKB

c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan: 
1. Pembebasan BBNKB II
2. pembebasan denda BBNKB dan PKB
3. pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.l
4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen

d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan: 
1. Pembebasan pokok BBNKB II
2. Pembebasan denda BBNKB II dan PKB
4. Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen

e.  Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan: 
1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen
2. Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen
3. Pembebasan denda PKB

3. Bisa bayar pajak secara tunai dan non tunai

Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir TahunANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bapenda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan dan pemberian insentif pajak dengan segera membayar pajaknya. Bapenda juga telah menyediakan berbagai metode pembayaran.

Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, masyarakat boleh membayar secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, masyarakat dapat membayar PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di Samsat drive thru, Samsat keliling, atau ke Samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan Online, Catat ya!

4. Penghapusan denda mendorong peningkatan PAD Sulsel

Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir TahunIlusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Pemprov Sulsel melalui Bapenda sudah tiga kali memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tahun 2021. Termasuk kebijakan pada momen hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, yang berlaku 18 Agustus hingga 29 September 2021.

Saat itu, penghapusan denda diklaim meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel. Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansur mengatakan, PAD Sulsel terdongkrak hingga Rp6 miliar.

Tahun ini, kata Darmayani, Bapenda Sulsel menargetkan PAD sebanyak Rp4,2 triliun. “Dan realisasi sampai dengan triwulan ketiga ini sudah mencapai Rp2,6 Triliun,” katanya.

Darmayani optimistis target PAD bisa tercapai dengan berbagai program yang sudah berjalan. "Mulai dari penagihan pajak secara door to door, penertiban di jalan, program sipakainge di mal, kemudahan bayar pajak melalui gopay, termasuk kerjasama Tokopedia serta lainnya,” katanya.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya