Damkar Makassar Bakal Periksa Lokasi Kebakaran Gedung Pokphand

Damkar dihalangi saat akan bertugas

Makassar, IDN Times - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar bakal memeriksa lokasi kebakaran di gedung Pokphand yang terbakar pada Senin (1/4/2024). Rencananya, tim Damkar akan mengecek langsung lokasi hari ini, Selasa (2/4/2024).

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena terkesan ditutupi. Karena itu, Damkar akan menurunkan tim untuk memeriksa lokasi kebakaran tersebut.

"Ada 12 inspektur yang saya turunkan," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Pokphand di KIMA Makassar, Satu Orang Meninggal Dunia

1. Dinas Damkar berhak memeriksa alat proteksi kebakaran

Damkar Makassar Bakal Periksa Lokasi Kebakaran Gedung PokphandIlustrasi kebakaran/Istimewa

Dinas Damkar akan memeriksa manajemen keselamatan dan kebakaran gedung (MKKG). Hasanuddin memastikan pihaknya berhak memeriksa yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Pada Bagian Ketiga tentang Pemeriksaan Sebab Kebakaran Pasal 44 Ayat 1 menyatakan Dinas Damkar melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sebab terjadinya kebakaran. Pada ayat 2, menjelaskan Dinas Damkar berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan asosiasi kelistrikan dalam pemeriksaan.

"Ini perda yang Dinas Pemadam Kebakaran berhak memeriksa alat proteksi kebakaran pada gedung-gedung," kata Hasanuddin.

2. Damkar curiga kebakaran sengaja ditutupi

Damkar Makassar Bakal Periksa Lokasi Kebakaran Gedung PokphandSituasi terkini lokasi kebakaran di Gedung Pokphand di Makassar, Senin (1/4/2024)/Istimewa

Peristiwa kebakaran tersebut diduga berawal dari ledakan dari dalam gedung. Tim damkar yang bergerak ke lokasi ditahan masuk oleh pihak di sana dengan alasan sudah aman.

"Pihak perusahaan terkesan menutupi kejadian kebakaran yang diawali dengan ledakan bahkan ada korban luka bakar," kata Hasanuddin melalui WhatsApp, Senin (1/4/2024).

Pihak damkar pun curiga kejadian tersebut sengaja ditutupi oleh pihak manajemen. Terlebih lagi, tidak ada pelaporan dari lokasi ke layanan damkar melainkan hanya menerima laporan melalui pengemudi ojol.

3. Menghalangi pekerjaan damkar bisa kena pidana

Damkar Makassar Bakal Periksa Lokasi Kebakaran Gedung PokphandIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasanuddin pun menyayangkan adanya penghalangan petugas damkar dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu karena menghalangi petugas damkar telah diatur dalam Pasal 312 KUHP tentang Merintangi Pekerjaan Pemadaman.

"Pasal 312 menuliskan bahwa orang yang merintangi pekerjaan pemadam dengan cara menyembunyikan, membuat tidak dapat dipakai alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun menghalangi pekerjaan memadamkan api bisa kena pidana paling lama 6 tahun," kata Hasanuddin.

Adapun perisitiwa kebakaran ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka. Korban meninggal telah dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Bone sedangkan para korban luka dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Gedung Pokphand di Makassar Terbakar, Petugas Damkar Malah Dihalangi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya