Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Tangani 318 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sulsel

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti
Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyampaikan pembaruan pelanggaran terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 di daerahnya. Per 9 November 2020, Bawaslu mencatat telah menangani 318 kasus.

Dalam data yang dirilis Bawaslu Sulsel, kasus terbagi dalam 243 temuan dan 75 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 terbukti sebagai pelanggaran dan 96 dinyatakan bukan pelanggaran. Sementara 16 kasus lainnya masih dalam proses.

"Itu sejak awal tahapan, akumulasi mulai dari Januari termasuk pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan paslon bulan September yang lalu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Azry Yusuf, saat dihubungi IDN Times, Selasa (10/11/2020). 

1. Pelanggaran tertinggi di Kabupaten Barru

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari angka temuan dan laporan tersebut, temuan tertinggi untuk pelanggaran Pilkada 2020 paling banyak terjadi di Kabupaten Barru dengan jumlah 62 pelanggaran. Lalu disusul Bulukumba sebanyak 24 pelanggaran dan 23 pelanggaran di Selayar. 

Azry mengatakan tren pelanggaran di Barru antara lain administrasi sebanyak 55 kasus, 2 pidana, dan pelanggaran hukum lainnya termasuk 5 pelanggaran disiplin ASN.

"Dari 5 itu ada 3 yang direkomendasikan KASN," ujarnya.

2. Didominasi kasus pelanggaran disiplin ASN

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya, sebanyak 117 kasus, pelanggaran administrasi 74 kasus, tindak pidana pemilihan 10 kasus, dan pelanggaran kode etik 8 kasus.

Pelanggaran hukum lainnya, kata Azry, adalah data jumlah pelanggaran disiplin ASN yang terjadi sebelum penetapan Paslon calon. Pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan itu, masih murni merupakan pelanggaran hukum lainnya sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang Disiplin ASN.

"Saat itu memang banyak dugaan pelanggaran yang diproses," katanya. 

3. Partisipasi masyarakat masih kurang

Simulasi Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah corona (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Simulasi Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah corona (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Data Bawaslu Sulsel menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran masih rendah. Azry juga mengakui hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini aspek partisipasi masyarakat masih kurang dibandingkan dengan temuan dari Bawaslu sendiri. 

"Namun kabar baiknya kalau angkanya seperti itu berarti pengawas aktif melakukan pengawasan sehingga data temuan jauh lebih banyak daripada laporan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tiga Warga Makassar Terluka Akibat Main Petasan saat Tahun Baru

01 Jan 2026, 17:08 WIBNews