61 Kg Teripang Susu dari NTT Diselundupkan ke Sulsel

- 61 kg teripang susu senilai Rp130 juta diselundupkan ke Sulawesi Selatan
- Balai Karantina Sulsel menggagalkan upaya penyelundupan setelah koordinasi dengan Balai Karantina NTT
- Teripang susu merupakan satwa dilindungi dan pengirimannya melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019
Makassar, IDN Times - Sebanyak 61 kilogram teripang susu diselundupkan ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Teripang susu tersebut ditaksir senilai kurang lebih Rp130 juta.
Teripang susu itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi penyelundupan ini terungkap setelah Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya tersebut , Minggu (21/7/2024).
Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT. Hal itu lalu mendorong mereka berkoordinasi dengan Balai Karantina Sulsel.
Pada akhirnya, media pembawa teripang susu itu tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
1. Dikemas dalam kardus

Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadijhah, menjelaskan teripang susu itu diselundupkan dengan cara dikemas dalam kardus sebanyak lima koli. Saat diperiksa, pihak yang membawa teripang susu itu menerangkan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini kemudian petugas karantina segera mengonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk penahanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro di mana merupakan satwa yang dilindungi oleh negara," kata Sitti dalam siaran persnya.
2. Teripang susu tergolong satwa yang dilindungi

Setelah proses identifikasi dari puluhan teripang yang diselundupkan tersebut, terdapat dua jenis teripang antara lain teripang susu putih (Holuthuria fuscogilva) sejumlah 23 pcs dan jenis teripang koro (Holuthuria nobilis) sejumlah 63 pcs.
Teripang susu sendiri merupakan spesies laut yang termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam.
3. Ajak masyarakat turut lindungi sumber daya alam hayati

Lebih lanjut Sitti mengatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Selain itu, pengiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan mengawasi lalulintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran.
Dia mengatakan proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.
"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” kata Sitti.