Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP Pendukung

Jumlahnya diperkirakan minimal 72 ribu lebih KTP

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pada 26 Oktober 2019, akan menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan wali kota tahun 2020. Namun diperkirakan setiap calon perseorangan wajib didukung 72 ribu lebih warga, yang ditandai dengan salinan e-KTP.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, jumlah itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pilkada. Angka 72 ribu sebanding dengan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat dukungan minimal 7,5 persen pemilih, berlaku untuk daerah dengan DPT berjumlah 900 ribu hingga 1 juta jiwa. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, DPT di Makassar berjumlah 967.590 jiwa.

"Itu berdasarkan regulasi PKPU 3/2017, sambil menunggu revisi PKPU yang baru untuk pilkada 2020. Tapi kemungkinan syaratnya tidak akan berubah," kata Gunawan kepada IDN Times di Makassar, Kamis (10/10).

Baca Juga: Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Wajib Setor 65 Ribu Dukungan KTP

1. Jumlah syarat dukungan lebih banyak dibandingkan Pilkada 2018

Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP PendukungIDN Times/Aan Pranata

Syarat dukungan 72 ribu KTP tersebut lebih banyak dibandingkan Pilkada Makassar tahun 2018. Saat itu, calon perseorangan wajib melampirkan dukungan lebih dari 65 ribu warga.

Gunawan menjelaskan, bertambahnya syarat dukungan seiring dengan berubahnya DPT di Kota Makassar. Pada tahun 2018, standar DPT yang digunakan di atas satu juta. Adapun PKPU menyatakan daerah dengan DPT di atas satu juta jiwa, syarat dukungan perseorangannya minimal 6,5 persen.

"Pada Pemilu 2019 ada penyisiran DPT sehingga hasilnya didapatkan total 900 ribu jiwa lebih," Gunawan menerangkan.

2. Penyetoran berkas dukungan dimulai Desember 2019

Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP PendukungIDN Times/Arief Rahmat

Pilkada serentak digelar 23 September 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, pasangan bakal calon wali kota Makassar sudah bisa menyetorkan berkas syarat dukungan kepada KPU mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Gunawan mengatakan, berkas syarat dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan akan diverifikasi, pada Maret hingga Juni 2020. Ada ada tiga tahapan verifikasi untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap bakal calon. Masing-masing verifikasi jumlah, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual.

Verifikasi jumlah berlaku untuk memastikan kesesuaian dukungan dengan jumlah minimal 7,5 persen dari DPT. Verifikasi administrasi untuk menyaring identitas warga yang seharusnya tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan PNS. Sedangkan verifikasi faktual digelar dengan mendatangi satu per satu warga yang dilampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan.

"Jika menurut verifikasi, bakal calon memenuhi syarat pencalonan perseorangan, maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon bersamaan dengan calon dari jalur partai politik," ucap Gunawan.

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

3. KPU jamin tidak ada KTP dengan dukungan ganda

Pilkada Makassar, Calon Perseorangan Butuh Lebih Banyak KTP PendukungIDN Times / Aan Pranata

Gunawan menyatakan KPU akan berlaku ketat dalam verifikasi syarat dukungan bagi calon perseorangan. Dia menjamin semua KTP akan disaring sesuai persyaratan, termasuk mencegah adanya identitas atau KTP dengan dukungan ganda bagi bakal calon berbeda.

Adanya dukungan ganda, kata Gunawan, bakal terdeteksi saat verifikasi administrasi. Demikian juga soal identitas lain, seperti kesesuaian usia di atas 17 tahun serta status domisili.

"Kalau pada verifikasi administrasi ditemukan ada warga dengan dukungan ganda, maka akan ditanyai saat verifikasi faktual, siapa yang didukung. Akan dicek kembali," kata Gunawan.

Baca Juga: Pernah Gagal, Ini Modal Bos PSM Maju Lagi di Pilkada Makassar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya