Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan

Penyerahan berkas syarat dukungan dibuka mulai 11 Desember

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon jalur perseorangan di pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tahapan tersebut dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Sesuai aturan, bakal calon perseorangan mesti memenuhi syarat dukungan dari masyarakat yang ditandai dengan salinan KTP. Jumlah dukungan minimal 72.570 wajib pilih dan tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar menyebutkan, sejauh ini sudah ada tiga kandidat yang ancang-ancang menempuh jalur perseorangan. Mereka, antara lain, Muhammad Ismak, Syarifuddin Daeng Punna, dan Munawwar Syahrir.

“Sudah ada tiga tim bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Mereka ini yang datang ke Kantor KPU Makassar menanyakan syarat dan regulasi untuk jalur perseorangan,” kata Gunawan di Makassar, Kamis (14/11).

1. Peminat jalur perseorangan didominasi pendatang baru

Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan(Gunawan Mashar) IDN Times/Aan Pranata

Tiga nama yang disebutkan Gunawan Mashar didominasi pendatang baru di panggung politik Kota Makassar. Mereka rata-rata belum pernah mencalonkan diri pada hajatan pilkada setempat sebelumnya.

Muhammad Ismak merupakan pengacara yang lebih banyak berkiprah di Jakarta. Saat ini dia menjabat ketua umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Sedangkan Andi Munawwar dikenal sebagai aktivis hukum dan HAM.

Satu lagi, Syarifuddin Daeng Punna, adalah pengusaha bidang properti dan pertambangan. Dia pernah masuk daftar kandidat pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2008, namun tidak sampai ditetapkan sebagai calon.

2. KPU sudah sosialisasikan aturan pencalonan

Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur PerseoranganANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020, baik untuk bakal calon perseorangan maupun yang diusung parpol. Namun bakal calon perseorangan sudah harus lebih dahulu menyerahkan berkas syarat dukungannya, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Gunawan menjelaskan, KPU bakal meneliti berkas syarat pencalonan. Ada tiga tahapan penelitian, yang dimulai dengan penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.

Bagi bakal calon kepala daerah yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu perbaikan berkas dukungan. Masa ini cuma dua hari, yakni 27-29 April 2020. Jika jumlah berkas dukungan belum mencapai syarat minimum, maka bakal calon wajib menyerahkan kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat.

“Kami sudah pernah melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh tim dari kandidat yang teridentifikasi hendak maju di pemilihan wali kota Makassar,” ucap Gunawan.

Baca Juga: Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

3. Kandidat uji partisipasi publik lewat mekanisme perseorangan

Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur PerseoranganMuhammad Ismak (kanan)/Istimewa

Salah seorang kandidat wali kota Makassar, Muhammad Ismak menganggap jalur perseorangan sebagai alternatif untuk pencalonan. Saat ini dia tengah mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah di tiga partai, yakni Gerindra, NasDem, dan PDIP. Namun di sisi lain, dia juga mengumpulkan dukungan KTP.

Jalur perseorangan dipersiapkan jika nantinya Ismak tidak mendapatkan cukup rekomendasi parpol untuk mencalonkan diri.

"Langkah ini adalah kemungkinan mengantisipasi saja. Juga sebenarnya untuk menguji partisipasi publik yang lebih nyata atas perhelatan demokrasi lewat pilkada langsung," kata Ismak.

Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020    

4. Kandidat petahana enggan tempuh jalur perseorangan

Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur PerseoranganIDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya, Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan siap bertarung kembali pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Namun, dibandingkan jalur perseorangan, dia lebih memilih mencalonkan diri lewat rekomendasi partai politik.

Danny Pomanto sempat mencalonkan diri pada Pilkada Makassar tahun 2018 lewat jalur perseorangan. Namun belakangan KPU membatalkan pencalonannya karena dianggap melanggar persyaratan. Pilkada Makassar yang diikuti satu pasangan calon pun berakhir tanpa pemenang.

Saat itu Danny memilih jalur perseorangan setelah rivalnya, Munafri Arifuddin, memborong rekomendasi 10 partai politik. Jelang pilkada 2020, Danny menganggap keadaan sudah berubah.

Saat ini, Danny berstatus kader Partai NasDem. Dia menyatakan akan memperjuangkan rekomendasi pencalonan dari partainya, sembari mencari dukungan dari parpol lain. Selain itu, dia mempertimbangkan dukungan parpol karena ditunjang struktur politik yang lebih siap.

"Karena pengalaman yang lalu, saya punya banyak pertimbangan. Karena parpol juga sudah punya kursi yang kuat (di parlemen). Target partai, mau dua, tiga, yang penting bisa mengusung,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengenal 10 Kandidat Wali Kota Makassar, Siapa Jagoan Kamu?

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya