Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 Triliun

Program PPS di Sulselbartra diikuti 5.958 wajib pajak

Makassar, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengungkapkan sebanyak 5.958 wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2022.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, sejak awal tahun pihaknya gencar sosialisasi kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela itu. Hasilnya, nilai pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 triliun lebih.

"Jadi ada sebanyak 5.958 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp12,42 triliun dengan PPh senilai Rp1,2 triliun lebih," kata Arridel dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan 11.500 Dosis Vaksin PMK ke 9 Daerah Terdampak

1. Sistem daring memudahkan pengungkapan kekayaan

Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 Triliun(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Arridel mengatakan, sejauh ini PPS berjalan mudah. Sebab wajib pajak bisa mengakses layanan serta melaporkan potensi pajaknya secara daring. Mereka tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.

Arridel menyebut hasil deklarasi dalam negeri terdapat harta sebesar Rp10,6 triliun dan repatriasi Rp64,67 miliar. Nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp735,64 miliar dengan nilai investasi dalam negeri Rp987,9 miliar.

2. Kontribusi terbesar dari sektor perdagangan

Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 TriliunIlustrasi pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DJP Sulselbartra mencatat nilai harta dari para wajib pajak sebesar Rp12,42 triliun selama PPS. Jika dihitung dengan pajak pertambahan nilai (PPh) sebesar Rp1,25 triliun. Adapun kontribusi terbesar terhadap PPS ini khusus di wilayah Sulawesi Selatan berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.

"Untuk program pengungkapan sukarela ini sudah berakhir sejak 30 Juni 2022 dan kita di Sulawesi Selatan salah satu provinsi yang mampu mengumpulkan PPh di atas Rp1 triliun," kata Arridel.

3. Bagian dari program Tax Amnesty

Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 TriliunIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Arridel menambahkan bahwa PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tujuannya, kata dia, adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Adapun manfaat dari program ini salah satunya adalah wajib pajak tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Nomo 11 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty.

Bunyi pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi administratif perpajakan akan dikenakan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan.

Baca Juga: BKD Sulsel Usulkan 10.589 Formasi untuk Rekrutmen PPPK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya