MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah

"Bukan berarti dilarang, tapi ditangguhkan."

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar mendukung kebijakan Pemerintah Kota yang membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum, termasuk aktivitas di rumah ibadah. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Wakil Ketua MUI Makassar KH Abdul Mutthalib mengatakan, umat muslim dianjurkan mengikuti surat edaran Wali Kota tentang kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Untuk sementara waktu, sesuai materi edaran itu, ibadah digelar di rumah masing-masing.

"Rumah ibadah untuk sementara kita tangguhkan dulu. Bukan berarti dilarang, tapi ditangguhkan," kata Mutthalib usai pertemuan dengan sejumlah perwakilan lembaga dan ormas Islam di kediapan pribadi Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto di Jalan Amirullah Makassar, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: PPKM Makassar Lanjut: Mal Buka Sampai Jam 5, Tempat Wisata Ditutup

1. Aturan PPKM Mikro terbaru: aktivitas di rumah ibadah dihentikan sementara

MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di RumahPara jemaah jaga jarak saat mendengarkan khotbah salat Jumat di Masjid Kauman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Wali Kota Makassar menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di daerahnya pada 6-20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, yang ditandatangani Danny Selasa, 6 Juli.

Salah satu poin surat edaran itu adalah menetapkan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara dihentikan sementara. Masyarakat diminta beribadah di rumah sembari menunggu wilayah Makassar dinyatakan aman.

Danny menyatakan aturan PPKM mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri. "Perintah perpanjangan memang berubah-ubah. Bisa meningkat, bisa melonggar. Kali ini agak diperketat, jadi kita tinggal ikut saja," kata Danny saat dihubungi, Selasa.

2. Pemkot diminta sosialisasikan aturan dengan baik

MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di RumahWarga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

KH Abdul Mutthalib meminta Pemkot Makassar sosialiasikan poin-poin PPKM Mikro terbaru kepada masyarakat. Dia berharap pemerintah memberikan informasi dengan baik dan bijaksana, sehingga tidak ada gejolak di antara warga.

"Kita harapkan ketenangan masyarakat. Tidak ada lain tujuan pemerintah itu kesehatan untuk kita semua. keselamatan untuk kita semua, keamanan untuk kita semua," katanya.

3. Rumah ibadah dibuka kembali jika kondisi aman

MUI Makassar Anjurkan Umat Muslim Beribadah di RumahIDN Times/Aan Pranata

Wali Kota Danny menerangkan bahwa aturannya, aktivitas di rumah ibadah dihentikan sementara jika di sebuah daerah masuk kategori zona oranye. Dia menyatakan surat edaran yang terbit kemarin sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Saya tidak bisa melakukan modifikasi apa pun," kata Danny.

Wali Kota berjanji akan kembali menganjurkan pembukaan rumah ibadah jika Makassar sudah di zona kunint atau hijau. Begitu pun dengan pelonggaran aktivitas masyarakat.

"Saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara," ucapnya.

Baca Juga: Danny Usul Kapal Pelni Jadi Tempat Isoman Pasien COVID-19 di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya