Jelang Tenggat, Maros Pastikan Anggaran Pilkada Rp31,1 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros akhirnya memastikan soal anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020. KPU mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Maros senilai Rp31,1 miliar.
Kepastian anggaran tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang ditandatangani Ketua KPU Maros Syamsu Rizal dan Bupati Maros, Senin (14/10). Penandatangan sesuai tenggat dari Kementerian Dalam Negeri, yang mengharuskan pemerintah daerah memastikan anggaran pilkada paling lambat 14 Oktober 2019.
"Alhamdulillah hari ini Maros sudah selesai penandatanganan NPHD," kata Ketua KPU Rizal melalui telepon, Senin (14/10).
1. Anggaran yang disetujui lebih rendah dibandingkan usulan
Syamsu Rizal mengatakan, KPU awalnya mengusulkan anggaran penyelenggaraan pilkada senilai Rp34 miliar. Adapun angka yang disepakati terakhir dicapai setelah melalui rasionalisasi.
KPU memastikan berkurangnya anggaran dari usulan awal tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Maros. Anggaran bakal cukup dialokasikan untuk berbagai kebutuhan.
"Insya Allah cukup, karena ini sudah hasil rasionalisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ucap Ketua KPU Maros.
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya
2. Sosialisasi pilkada terpaksa dikurangi
Komisioner KPU Maros Mujaddid menerangkan, sebenarnya berat untuk menurunkan usulan anggaran hibah penyelenggaran pilkada. Sebab dalam usulan awal Rp34 miliar, sudah dimasukkan biaya honorarium yang mengalami kenaikan 20 persen dibandingkan pilkada sebelumnya.
Meski begitu, KPU tidak berkeberatan karena alokasi anggaran bisa disesuaikan dengan sejumlah item. Misalnya dengan mengurangi jumlah kegiatan sosialisasi pilkada.
"Kita tidak menghilangkan satu pun kegiatan, cuma anggarannya yang minimalis," katanya.
3. Bawaslu belum dapat hibah
Ketua Bawaslu Maros Sufirman menyatakan Pemda baru menyetujui usulan hibah dari KPU. Sedangkan usulan Bawaslu untuk pengawasan pilkada 2020 belum disetujui.
Sufirman mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan angka antara Bawaslu dengan Pemda. Bawaslu awalnya mengajukan Rp15 miliar, namun sejauh ini TAPD hanya bersedia memberikan Rp5 miliar. Pada pembahasan terakhir, Bawaslu merasionalisasi usulan dan mentok pada angka Rp12,5 miliar.
"Dari hasil pembahasan, ada beberapa hal yang belum disepakati. Makanya TAPD ingin konsultasi dulu ke Pemkab, dan kami menunggu," ujar Sufirman.
Baca Juga: Ketum PAN Isyaratkan Dukungan untuk Chaidir Syam di Pilkada Maros 2020