Istri Wakil Bupati Bone Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Polda

Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara Rp4,9 miliar lebih

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Salah satunya Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone Erniati, yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (7/10). Kasus ini meliputi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) non fisik BOP PAUD, yang anggarannya berasal dari APBN tahun ajaran 2017 dan 2018.

"Anggaran untuk pengadaan buku bahan belajar pada satuan PAUD di Kabupaten Bone, dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp4,9 miliar lebih," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Senin (7/10) malam.

Tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini sama-sama pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, masing-masing: Sulastri, Kepala Seksi PAUD; Muhammad Ikhsan, Staf; dan Masdar, pengawas TK. Berikut penjelasan polisi.

1. Istri Wabup dianggap menyalahi tugas sebagai ketua tim manajemen DAK

Istri Wakil Bupati Bone Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan PoldaIDN Times/Aan Pranata

Dicky menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana BOP PAUD, Erniati dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2027 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2017. Erniati sebagai Ketua Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, bertugas memverifikasi data pokok pendidikan (Dapodik) sampai verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung maupun swakelola.

Erniati, selaku tim monitoring, evaluasi dan supervisi, juga diduga telah menerima pembayaran honor sekitar Rp80 juta. Masing-masing berkisar Rp40 juta pada tahun 2017 dan 2018.

Khusus tahun 2017, Erniati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan alat praktik dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. "Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," Dicky menjelaskan.

2. Tiga tersangka lain diduga menikmati keuntungan dari penjualan buku PAUD

Istri Wakil Bupati Bone Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan PoldaIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dicky menerangkan, dalam kasus ini, tiga tersangka lain patut diduga bekerja sama untuk mengadakan buku bahan belajar untuk dijual ke seluruh PAUD di Kabupaten Bone. Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD menetapkan harga Rp20 ribu per buku di tahun ajaran 2017, dan Rp17.500 di tahun 2018. Dia juga mewajibkan seluruh lembaga PAUD untuk menganggarkan buku bahan belajar ke dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Iksan, staf Dinas Pendidikan, disebut berperan dalam penetapan harga buku sekaligus mengantar dan menerima pembayaran buku dari seluruh lembaga PAUD. Adapun Masdar selaku pengawas TK, berperan menaikkan harga buku dari nilai pembelian di Jawa dibandingkan yang dijual ke sekolah.

"Tersangka diduga menerima dan menikmati hasil keuntungan harga buku pada tahun 2017 dan tahun 2018," kata Dicky.

Baca Juga: Mahasiswa Terlindas Barakuda Saat Demo Jadi Anak Angkat Kapolda Sulsel

3. Empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis

Istri Wakil Bupati Bone Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan PoldaIDN Times/Arief Rahmat

Dicky menyebutkan bahwa empat tersangka, oleh penyidik, dijerat dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam undang-undang. Masing-masing Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Lalu Pasal 55 ayat 1 KUHP soal dugaan turut serta dalam tindak pidana.

Menurut Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara, dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pada Pasal 3, perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dan merugikan negara, diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis, Tim Hukum Dampingi Korban Melapor ke Polda Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya