Dua Pejabat Pemprov Mangkir dari Panggilan Pansus Angket

Pansus langsung melayangkan pemanggilan kedua

Makassar, IDN Times - Panitia khusus angket DPRD Sulawesi Selatan, Senin (8/7) mulai menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan dualisme serta pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada hari pertama, pansus mengundang empat pejabat Pemprov untuk dimintai keterangan.

Pada agenda perdana, dua orang yang diundang mangkir dari panggilan. Mereka masing-masing mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Asri Sahrun Said.

Hingga berita dihimpun, Pansus masih menunggu kehadiran dua undangan lain. Mereka adalah mantan Plt Kepala BKD Sulsel Lubis L dan Kepala Biro Hukum Sulsel Muhammad Reza.

"Seperti yang disampaikan Sekda atas nama Gubernur, bahwa ada dua pihak yang kita undang berhalangan hadir. Pihak terkait sudah kita undang," kata Wakil Ketua Pansus Angket Arum Spink kepada wartawan di Makassar, Senin (8/7) siang.

Baca Juga: Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan Gubernur

1. Dua pejabat yang mangkir beralasan sedang tugas

Dua Pejabat Pemprov Mangkir dari Panggilan Pansus AngketIDN Times/ Aan Pranata

Wakil Ketua Pansus Selle KS Dalle mengatakan, dua orang pejabat Pemprov tidak dapat menghadiri agenda Pansus karena sedang bertugas. Ashari berada di luar kota Makassar dalam agenda Lomba Desa, sedangkan Asri menghadiri pelantikan pejabat di Kantor Gubernur.

Selle mengatakan alasan tersebut kurang pas. Dalam surat tugas Ashari, disebutkan agendanya berlangsung pada 3-5 Juli. Padahal pemanggilan pansus di tanggal 8 Juli. Untuk Asri, alasan menghadiri pelantikan dianggap tidak penting, karena pelantikan pejabat dilakukan oleh Gubernur.

"Saya kira di hari pertama kita berprasangka baik. Bahwa Insya Allah mereka akan kooperatif pada panggilan berikutnya," ucap Selle.

2. Pejabat yang mangkir dipanggil ulang

Dua Pejabat Pemprov Mangkir dari Panggilan Pansus AngketIDN Times/Aan Pranata

Arum Spink menyatakan, Pansus angket akan menggunakan kesempatan tiga kali memanggil pihak terkait. Pihak yang diundang wajib menghadiri panggilan, jika tidak ingin dipanggil paksa.

Untuk dua pejabat yang mangkir, Pansus akan melayangkan panggilan kedua pada Rabu (10/7). "Hari ini langsung dilayangkan panggilannya," ucap Spink.

3. Pansus tegaskan kewenangan panggil paksa

Dua Pejabat Pemprov Mangkir dari Panggilan Pansus AngketIDN Times/Abdurrahman

Selle mengingatkan kepada pejabat Pemprov Sulsel agar mematuhi panggilan Pansus jika dibutuhkan. Kewajiban hadir diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang, Selle menyebutkan, pihak terkait hanya punya dua kesempatan untuk menghadiri panggilan Pansus. Pada panggilan ketiga, Pansus berhak menjemput paksa bersama aparat Kepolisian.

"Yang perlu kita ingatkan, ini proses penyelidikan. Jika tidak hadir dua kali, panggilan ketiga itu sudah panggilan paksa," kata Selle.

Baca Juga: Pansus Angket Panggil Ahli Terkait Penyelidikan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya