Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di Makassar

Mereka ada di lokasi saat 3 jurnalis dikeroyok oknum polisi

Makassar, IDN Times - Dua orang jurnalis di Makassar menjadi saksi kasus kekerasan oknum aparat Kepolisian terhadap rekannya. Tiga jurnalis diduga dianiaya oknum aparat saat meliput kericuhan unjuk rasa di depan DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.

Dua orang yang jadi saksi, masing-masing jurnalis TV One, Muhammad Nur dan jurnalis Metro TV, Taufiq Lau. Mereka memberikan keterangan kepada penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulsel, Senin (7/10).

Penyidik memeriksa dua saksi terkait kehadiran mereka dalam kejadian kekerasan oknum aparat, saat polisi membubarkan aksi massa demonstran, Selasa (24/9). Tim advokasi hukum LBH Pers Makassar turut mendampingi kedua saksi saat pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional karena semua bukti foto dan rekaman sudah kami serahkan semua, tinggal polisi bekerja menuntaskannya," kata anggota tim advokasi hukum LBH Pers Makassar Abdul Kadir Wokanubun, usai pemeriksaan Senin (7/10).

Baca Juga: [BREAKING] Tiga Jurnalis Terluka Saat Liput Demo di Depan DPRD Sulsel

1. Saksi sebut oknum aparat halangi kerja jurnalis

Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di MakassarDok. IDN Times/Istimewa

Tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi demonstran di DPRD Sulsel. Mereka masing-masing bernama M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari Makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com.

Salah satu saksi, Taufiq Lau mengungkap bahwa dia memberikan keterangan kesaksian sesuai pertanyaan penyidik. Setidaknya ada 20 pertanyaan soal keberadaannya di lokasi kejadian.

Kepada penyidik, Taufik menyampaikan soal fakta pengeroyokan oknum polisi terhadap salah satu korban, Darwin. Saat itu, kata dia, Darwin tetap dipukuli meski telah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Tak hanya mendapat kekerasan, jurnalis juga disebut dihalangi kerjanya.

"Tidak hanya mendapat tindakan penganiayaan kepada korban, juga jelas ada unsur penghalang-halangan jurnalis dalam memperoleh infomasi sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Taufiq.

2. Pelaku pengeroyokan menggunakan seragam polisi

Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di MakassarDok. IDN Times/Istimewa

Akibat pengeroyokan, korban M Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya. Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya diduga terkena pentungan oknum aparat keamanan. Begitu juga Isak Pasabuan.

Kejadian penganiayaan sebelumnya terekam dalam sejumlah gambar dan video. Pihak korban sudah menyampaikannya kepada penyidik.

Saksi Muhammad Nur juga dicecar 20 pertanyaan soal kejadian kekerasan terhadap jurnalis. Dia menyatakan telah menceritakan keada penyidik fakta sebenarnya atas pengeniayaan dan pengeroyokan terhadap korban Darwin.

"Saya menjelaskan apa adanya dan fakta kejadian, saat itu melihat korban dikeroyok dipukul oleh oknum berseragam polisi, dan berusaha melerai bahwa itu wartawan. Namun, dia tetap mendapat kekerasan," ucap Nur.

Baca Juga: Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Tiga Jurnalis di Makassar Dikecam

3. Propam identifikasi dua polisi sebagai pelaku

Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di MakassarANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain melaporkan secara pidana, jurnalis korban penganiayaan aparat juga melaporkan oknum aparat lewat jalur etik di Propam Polda Sulsel. Pemeriksaan digelar secara terpisah.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Hotman Sirait mengatakan sebanyak dua orang anggota Kepolisian sudah diidentifikasi sebagai pelaku penganiayaan. Masing-masing sudah diperiksa dan menunggu proses sidang.

Propam tidak menepis kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Sebab kini tengah dicek barang bukti foto dan video yang diajukan oleh korban.

"Kita menunggu pelaku lain sehingga nanti disidang sekaligus," kata dia.

Baca Juga: Potret Massa Salat di Jalan Makassar Hingga Aksi Solidaritas Jurnalis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya