6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin Abdullah

Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun penjara

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.

Hakim menganggap Edy bersalah karena bersama-sama pejabat penyelenggara negara lainnya, yakni eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menerima suap. Dia terbukti jadi perantara suap Rp2,5 miliar dari kontraktor Agung Sucipto untuk Nurdin. Mereka bertiga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidaer dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino pada sidang di PN Makassar, Senin (29/11/2021).

Berikut ini fakta-fakta seputar sidang vonis Edy Rahmat.

Baca Juga: [BREAKING] Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

1. Jadi perantara suap Rp2,5 miliar untuk Nurdin Abdullah

6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin AbdullahNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edy Rahmat sebagai perantara suap untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis, 22 Juli 2021.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu Nurdin Abdullah melalui terdakwa menerima uang tunai Rp2,5 miliar," kata JPU KPK, M Asri usai sidang saat itu.

Asri menerangkan, uang suap itu diberikan oleh terdakwa lain yaitu kontraktor sekaligus pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, yakni Agung Sucipto. Agung menitipkan uang suap melalui Edy Rahmat untuk diberikan ke Nurdin.

Menurut Asri, terdakwa mengetahui bahwa uang itu diberikan agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, memberikan persetujuan bantuan keuangan dalam proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Tujuannya, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Agung Sucipto melalui perusahaanya.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Asri.

2. Jadi bawahan Nurdin sejak di Bantaeng

6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin AbdullahTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam dakwaan itu, Edy Rahmat juga mengakui telah lama mengenal Nurdin Abdullah. Bahkan, sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Saat itu Edy menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Setahun setelah menjabat sebagai Gubernur Sulsel, tepatnya pada 2019, Nurdin Abdullah mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, untuk menduduki jabatan di lingkup Pemprov Sulsel. Edy Rahmat ditempatkan sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR Sulsel. Belakangan dia dipercaya sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Februari 2021 Edy mengaku dipanggil oleh Nurdin Abdullah untuk datang ke rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar. Dalam kesempatan itu, Nurdin meminta Edy menyampaikan kepada Agung Sucipto bahwa Nurdin butuh bantuan uang untuk membantu relawan.

3. Edy dituntut hukuman empat tahun penjara

6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin AbdullahIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU KPK menuntut terdakwa mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Rahmat selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata JPU KPK Zainal Abidin dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021.

Tuntutan jaksa merujuk pada surat dakwaan pertama terhadap Edy Rahmat. Terdakwa dianggap sebagai orang yang berperan diperintahkan Nurdin Abdullah untuk meminta dan menerima uang suap dari kontraktor Agung Sucipto sebesar Rp2,5 miliar.

Sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa dianggap secara bersama-sama dengan pejabat penyelenggara negara lainnya, dalam hal ini, terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menerima suap. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar Zainal.

Zainal mengatakan, perbuatan terdakwa Edy Rahmat berbeda kualifikasinya dengan terdakwa Nurdin Abdullah. Nurdin dituntut dengan dua dakwaan pasal, termasuk gratifikasi, sementara Edy Rahmat hanya satu dakwaan. Edy hanya terbukti menerima suap. "Kalau pak Edy tidak ada gratifikasinya," jelas Zainal.

Suap yang diterima Edy dari kontraktor untuk Nurdin Abdullah sebagai pejabat daerah di Sulsel itu untuk memuluskan tujuan pemberi suap. Selain itu, lanjut Zainal, Edy juga dianggap kooperatif sepanjang persidangan. "Keterangannya kan selama ini bagus-bagus semua, dia cukup kooperatif membantu kita," ujar Zainal.

4. Pengakuan memberi uang Rp2,8 M ke auditor BPK

6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin AbdullahIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam persidangan, Edy Rahmat mengaku pernah memberi uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Edy mengatakan uang itu merupakan fee satu persen dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel.

"Total diambil Rp2,8 miliar. Saya bersumpah tidak selama dunia akhirat kalau saya bohong," kata Edy pada persidangan perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021).

Edy mengatakan, uang itu diberikan kepada Gilang Gumilar, auditor sekaligus humas BPK Sulsel. Edy mengatakan awalnya dia ditelepon Gilang lalu bertemu pada awal 2021 untuk membahas soal pemberian fee satu persen tersebut.

"Dia bilang saat itu siapa tahu ada kontraktor yang mau berpartisipasi satu persen," kata Edy menjawab pertanyaan majelis hakim.

Edy mengaku memberikan uang itu di asrama tempat tinggal Gilang, di belakang kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar.

Baca Juga: Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah Didakwa Perantara Suap Rp2,5 M

5. Berharap dibebaskan dari segala tuntutan

6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin AbdullahTerdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada pembacaan pledoi pekan lalu, Edy Rahmat berharap dibebaskan dari segala tuntutan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah. Kuasa hukumnya, Yusuf Lessy mengatakan, nota pembelaan kliennya memuat banyak hal. Salah satu yang paling penting adalah soal peran Edy Rahmat sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Yusuf bilang, fakta-fakta persidangan seharusnya bisa jadi rujukan bagi jaksa penuntut umum KPK, bahwa peran kliennya sama dengan peran dua eks bawahan terdakwa Nurdin Abdullah yang tidak diproses hukum. Mereka adalah mantan ajudan Syamsul Bahri dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti. Mereka 

"Jadi terkait itu, ada unsur diskriminasi dalam hal penerapan hukum di mana, orang-orang yang ikut serta masuk di dalam perantara di sini tidak termasuk, yaitu Pudjiastuti, Syamsul Bahri. Orangnya sama dengan Edy Rahmat, sebenarnya mereka ikut serta," ungkap Yusuf.

Yusuf mengatakan, nota pembelaan kliennya memuat banyak hal. Salah satu yang paling penting adalah soal peran Edy Rahmat sebagai perantara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Yusuf bilang, fakta-fakta persidangan seharusnya bisa jadi rujukan bagi jaksa penuntut umum KPK, bahwa peran kliennya sama dengan peran dua eks bawahan terdakwa Nurdin Abdullah yang tidak diproses hukum. Mereka adalah mantan ajudan Syamsul Bahri dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti. Mereka 

"Jadi terkait itu, ada unsur diskriminasi dalam hal penerapan hukum di mana, orang-orang yang ikut serta masuk di dalam perantara di sini tidak termasuk, yaitu Pudjiastuti, Syamsul Bahri. Orangnya sama dengan Edy Rahmat, sebenarnya mereka ikut serta," ungkap Yusuf.

6. Edy masih pertimbangkan untuk ajukan banding

6 Fakta Vonis Edy Rahmat, Perantara Suap Rp2,5 M Nurdin Abdullah(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Hakim menganggap perbuatan Edy Rahmat yang bersama-sama Nurdin Abdullah menerima suap bertentangan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ibrahim menyatakan semua perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK. Edy berperan sebagai perantara suap kepada pejabat negara, yakni terdakwa eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. 

Penasihat hukum terdakwa Edy Rahmat, Abdi Manaf mengatakan pihaknya akan berembuk terlebih dulu untuk menentukan upaya hukum lanjutan.

"Masih ada wakttu tujuh hari kita pikir-pikir apakah melakukan upaya banding atau tidak," kata Abdi Manaf saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Istri Edy Rahmat Ceritakan Momen Suaminya Terjaring OTT KPK 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya