Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMSK Makassar 2025, Serikat Buruh: Sektor Berisiko Tinggi Terabaikan

Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Makassar 2025 pada Jumat (13/12/2024) memicu protes dari serikat buruh. Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik, mengkritisi keputusan Dewan Pengupahan. 

Mereka mempertanyakan absennya sektor kelistrikan, yang memiliki risiko tinggi, dari daftar penerima UMSK. Sebaliknya, sektor makanan dan pergudangan yang dinilai kurang berisiko justru diakomodasi.

"Di dalam draft tersebut kami melihat ada sektor makanan yang ada UMSK-nya. Itu tidak make sense atau berbanding lurus dengan teman-teman yang kerja di sektor kelistrikan. Sektor kelistrikan tidak masuk dalam UMSK," kata Taufik.

1. Keputusan UMSK dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Dalam rapat Dewan Pengupahan, kenaikan UMSK ditetapkan sebesar 1 persen untuk sektor pengolahan makanan dan 1,5 persen untuk sektor pengangkutan serta pergudangan. Dengan kenaikan ini, UMSK untuk sektor makanan menjadi Rp3,918 juta, sedangkan sektor pergudangan mencapai Rp3,938 juta.

Namun, keputusan ini dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan. Pekerja kelistrikan yang mempertaruhkan nyawa, terutama di musim hujan, tidak mendapatkan kenaikan. Sebaliknya, sektor makanan yang jauh dari risiko justru mendapat kenaikan.

"Itu yang menjadi pertanyaan kita semua, ada apa. Kenapa justru sektor yang potensi kecelakaannya besar itu tidak masuk dalam UMSK. Sektor pergudangan, makanan itu justru masuk," kata Taufik.

2. Serikat buruh akan terus perjuangkan UMSK hingga ke gubernur

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik memastikan perjuangan serikat buruh akan berlanjut. Mereka masih akan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar bahkan kalau perlu menemui gubernur. 

"Kami akan terus mendatangi Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan aspirasi kami, tentu kami akan ke gubernur baik dengan melalui upaya aksi maupun dialog," kata Taufik.

3. Pengusaha sebut kenaikan 6,5 persen untuk UMK sudah cukup tinggi

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Usman Umar, menyebut kenaikan 6,5 persen untuk Upah Minimum Kota (UMK) saja sudah cukup tinggi. Jika sektoral dinaikkan lebih besar, maka dikhawatirkan pengusaha tidak mampu bertahan dan bisa berdampak juga pada pekerja.

"Kenaikan 6,5 persen saja bagi pengusaha sudah tinggi. Kita khawatirkan terjadi pengusaha tidak berkelanjutan. Kalau para pengusaha tidak mampu membayar gaji kan tentu berdampak kepada siapa, kan pekerja," kata Usman yang juga perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar ini.

Dia menyebut kenaikan UMSK perlu dijaga agar tidak membebani dunia usaha. Pihaknya pun sangat hati-hati dengan langkah ini. Bahkan saat pembahasan UMSK, pihak Apindo memilih abstain namun tetap menyetujui penetapan UMK.

"Untuk menjaga iklim usaha. Perlu ada saling pengertian. Ada pengusaha ada pekerja, ada pekerja ada pengusaha. Pengusaha tidak bisa jalan tanpa pekerja. Pekerja adalah modal utama daripada pengusaha. Cuma harus diseimbangkan," kata Usman.

4. Penetapan UMSK dilaksanakan berdasarkan karakteristik kota

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa penetapan UMSK dilaksanakan berdasarkan karakteristik kota. Dewan Pengupahan memasukkan sektor yang dominan di Makassar.

"Nah ini sektor pengangkutan dan pergudangan. Saya kira sangat tepat untuk di kota kita, karena kita tahu bersama Kota Makassar ini tentunya karakteristiknya adalah mayoritas bergerak disektor pergudangan," kata Nielma.

Pembahasan mengenai upah sektoral ini memang berlangsung alot karena baru pertama kali dilaksanakan. Selama ini hanya pembahasan khusus UMP dan UMK saja.

Serikat pekerja ingin mengajukan semua sektor, sementara pertimbangannya harus melihat karakteristik kota. Dalam pembahasan UMSK ini, Dewan Pengupahan melihat tiga sektor di tingkat provinsi yakni sektor Pertambangan dan Penggalian. Kemudian, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin serta sektor Industri Makanan.

"Kalau di provinsi kan ada sektor tambang. Nah kita kan nggak punya, tidak mungkin kita ambil itu sehingga mayoritas di kita adalah makanan, kemudian pengangkutan dan pergudangan," kata Nielma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us