Kemenag Sulsel Tetap Layani Jemaah di Tengah Transisi ke Kemhaj

- Kemenag Sulsel tetap layani jemaah haji di tengah transisi ke Kemhaj
- Masih banyak tugas yang perlu dilaksanakan, termasuk verifikasi dokumen jemaah haji tahun 2026
- Bimbingan manasik haji bahkan mulai digelar untuk mempersiapkan calon jemaah menjalankan ibadah haji
Makassar, IDN Times - Proses pengalihan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah saat ini tengah berlangsung. Struktur organisasi baru kementerian tersebut telah dirancang dan dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), namun masih menunggu penetapan resmi.
Di tengah masa transisi ini, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan tetap menjalankan seluruh fungsi pelayanan haji di daerah. Ketua Tim Bina Petugas dan Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Asa Afif, menjelaskan bahwa transisi kelembagaan tidak menghambat layanan terhadap masyarakat.
"Kementerian Agama sampai sekarang masih tetap melaksanakan tugas-tugas fungsi penyelenggaraan haji sampai terbentuknya atau proses transisi ini sudah selesai," kata Afif, Jumat (31/10/2025).
1. Masih banyak tugas yang perlu dilaksanakan

Afif menyebutkan ada banyak tugas yang masih perlu dilaksanakan oleh Kemenag termasuk di kantor wilayah. Tugas-tugas ini akan tetap dilaksanakan sampai masa transisi ke Kementerian Haji dan Umrah benar-benar tuntas.
"Kementerian Agama tetap sampai sekarang melakukan verifikasi dokumen terhadap jemaah haji yang diperkirakan akan berangkat di tahun 2026 yang akan datang. Jadi untuk proses transisi ini kan sementara berjalan," kata Afif.
2. Bimbingan manasik haji bahkan mulai digelar

Afif juga menjelaskan pelaksanaan bimbingan manasik sudah mulai digelar secara bertahap. Kegiatan tersebut bertujuan agar calon jemaah lebih siap menjalankan rangkaian ibadah haji ketika tiba waktunya berangkat ke Tanah Suci.
"Tentu saja untuk mempersiapkan keseluruhan jemaah untuk memberikan pengetahuan dalam sisi manasik, bimbingan ibadah untuk pelaksanaan ibadah haji nanti," kata Afif.
3. Pemerintah telah bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Sementara itu, pemerintah pusat resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan menangani seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan pengesahan tersebut, kewenangan pengelolaan haji secara bertahap akan beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Pembentukan kementerian ini diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

















