Tersangka Penipuan, Penahanan Dua Legislator Takalar Ditangguhkan

- Keduanya dibebaskan setelah penangguhan penahanan dijamin Ketua DPRD Takalar
- Israwati dan Sri Reski terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah
- Kedua legislator akan menempuh jalur restorative justice sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan
Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangguhkan penahanan dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
1. Penangguhan penahanan dijamin Ketua DPRD Takalar

Penangguhan penahanan keduanya dijamin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal. Polisi yang menyetujui penangguhan Israwati dan Sri Reski, langsung membebaskan keduanya dari tahanan Polsek Mappakasunggu pada Kamis (31/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, mengonfirmasi penangguhan penahanan kedua anggota dewan tersebut. “iya, penangguhan penahanan,” kata Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, kepada awak media, Jumat (31/10/2025).
2. Terjerat kasus penipuan dan penggelapan

Israwati legislator dari Partai Gerindra, sebelumnya ditetapkan tersangka setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Setiap ekor sapi diperkirakan bernilai Rp12,5 juta. Sehingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta
Sedangkan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga menggelapkan uang modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya,” ucap Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal didampingi anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sabang saat menjemput Israwati dan Sri Reski di Polsek Mappakasunggu, usai proses penangguhan.
3. Siapkan upaya restorative justice

Kuasa hukum kedua legislator, Prawidi Wisanggeni, menyebut pihaknya akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Setelah ini kami akan mengupayakan jalur RJ berjalan, tapi kami juga menghormati penyidik untuk tetap melanjutkan proses hukum secara profesional,” ujar Prawidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan pertimbangan penangguhan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, bernama Sri Reski Ulandari dan Israwati ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 22 Oktober 2025.


















