Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Pemprov Sulsel Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Ilustrasi gratifikasi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Intinya Sih
5W1H
  • Pemprov Sulsel menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya, ditujukan kepada seluruh aparatur negara serta pihak terkait di wilayah Sulawesi Selatan.
  • Edaran tersebut menegaskan larangan memberi atau menerima gratifikasi, termasuk permintaan THR dari masyarakat maupun perusahaan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
  • Aparatur yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam 30 hari kerja, sementara bingkisan mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan laporan ke UPG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya. Edaran tersebut menjadi pengingat bagi aparatur negara agar tidak terlibat praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 100.3.4/3063/ITPROV itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi dan perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri serta penyelenggara negara di daerah tersebut.

1. Aparatur diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi

IMG_20260305_161605.jpg
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya.

“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian tertulis dalam edaran itu.

2. Permintaan THR kepada masyarakat dan perusahaan dilarang

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)
Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Surat edaran tersebut juga melarang permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan dengan alasan apa pun. Termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain yang mengatasnamakan institusi.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh aparatur negara. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara menghindari tindakan tersebut.

Jika terdapat pihak yang meminta gratifikasi, masyarakat juga diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya,” tertulis dalam edaran tersebut.

3. Gratifikasi yang terlanjur diterima wajib dilaporkan ke KPK

Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)
Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Dalam edaran tersebut juga diatur mekanisme apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara terlanjur menerima gratifikasi. Penerimaan yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” bunyi edaran itu.

Selain itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, lengkap dengan dokumentasi penyerahannya. Data tersebut kemudian direkap untuk dilaporkan ke KPK.

Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More